Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hingga 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi kembali menjadi sorotan.
Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan tersebut karena dinilai terlalu berat dan berpotensi mengganggu kesejahteraan pegawai negeri di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali regulasi batas waktu mutasi ASN yang saat ini dipatok selama satu dekade.
Menurut Jazuli, banyak keluhan yang diterimanya dari para ASN terkait kebijakan tersebut, baik melalui media sosial, pesan pribadi, maupun komunikasi langsung.
"Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat," kata Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kepala LAN Muhammad Taufiq, dikutip Kamis (26/8/2026).
Jazuli mengakui aturan pembatasan mutasi memang diperlukan untuk menjaga pemerataan ASN, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tanpa pembatasan, daerah-daerah terpencil berisiko kehilangan tenaga ASN karena banyak pegawai memilih pindah ke kota besar.
Namun, ia menilai syarat masa tunggu selama 10 tahun terlalu panjang dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama," ujarnya.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul akibat aturan tersebut. Salah satunya adalah banyak ASN yang bertugas di daerah terpencil harus hidup terpisah dari keluarga dalam waktu lama.
Ia mencontohkan kasus ASN yang menjadi satu-satunya anak dalam keluarga dan harus merawat orang tua yang sakit, namun tidak dapat mengajukan perpindahan karena terhalang aturan masa tunggu.
"Ada kasus-kasus, dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua. Banyak kasus seperti itu," katanya.
Menurut Jazuli, negara tetap harus menjaga hak-hak ASN sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam kebijakan kepegawaian.
Sebagai solusi, Jazuli mengusulkan agar batas waktu pengajuan mutasi dipersingkat menjadi lima tahun.
Menurutnya, masa pengabdian selama lima tahun di daerah penugasan sudah cukup untuk memastikan ASN memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat sebelum mengajukan perpindahan.
"Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah," tegasnya.
Ia juga menilai revisi aturan relatif mudah dilakukan karena dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Menteri (Permen), bukan undang-undang atau aturan konstitusional yang memerlukan proses panjang.
"Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja," katanya.
Jazuli mengingatkan aturan yang terlalu kaku justru berpotensi berdampak negatif terhadap motivasi dan produktivitas ASN di lapangan.
Menurutnya, jika pegawai merasa terbebani oleh kebijakan yang dianggap tidak adil, efektivitas pelayanan publik juga dapat ikut terganggu.
Karena itu, ia meminta LAN memanfaatkan fungsi kajian dan perumusan kebijakannya untuk menyusun rekomendasi resmi kepada KemenPAN-RB terkait evaluasi aturan mutasi ASN.
"Saya akan terus bicara ini sampai kebijakannya diubah. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, terlalu berat," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
3

















































