Alasan Pemilik Rekening Judi Online Rp 58,1 Miliar Tidak Ditangkap

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menjelaskan alasan tidak adanya tersangka dalam eksekusi aset rampasan terkait aktivitas perjudian online senilai sekitar Rp58,1 miliar.

Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 yang berfokus pada penetapan status harta kekayaan, bukan penetapan pelaku.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan mekanisme tersebut memang memungkinkan negara menindak aset yang diduga terkait tindak pidana tanpa harus menetapkan tersangka.

"Mekanisme PERMA 1 2013 ini tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, tidak adanya tersangka dalam perkara ini disebabkan rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian online bukan milik langsung pelaku, melainkan menggunakan pihak lain atau nominee.

"Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tapi ini nominee," ujarnya.

Himawan menjelaskan analisis transaksi yang dilakukan oleh PPATK menemukan adanya pola transaksi berlapis atau layering dari aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menindak sejumlah rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan dana.

"Sehingga dari analisa transaksi oleh PPATK menandakan atau menggambarkan adanya transaksi dari beberapa layering revenue yang itu kita lakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut," jelasnya.

Dalam pemberantasan perjudian online, Bareskrim menerapkan tiga strategi utama penindakan. Strategi tersebut menargetkan pelaku, sarana operasional, hingga sumber keuangan yang menopang kegiatan ilegal tersebut.

"Jadi untuk efektivitasnya kita melakukan tiga langkah untuk melakukan sebagai target. Satu adalah manusianya, pelaku perjudian online-nya, baik itu adalah operatornya maupun bandarnya," kata Himawan.

"Kemudian dua adalah peralatannya yang digunakan untuk memasarkan, untuk transaksi dan segala macam. Termasuk ketiga adalah, itu adalah operasional dalam organisasi perjudian tersebut adalah sumber dayanya yaitu keuangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap aset tersebut telah berjalan sejak 2025 dan kini memasuki tahap awal penetapan melalui pengadilan.

"Nah, kemudian ini periodenya, kita lakukan periode dari beberapa waktu yang lalu, karena prosesnya ke pengadilan untuk inkrah itu dari 2025," ujarnya.

Pada tahap pertama ini, nilai aset yang diproses mencapai sekitar Rp58 miliar. Namun, Himawan menyebut masih ada sejumlah dana lain yang saat ini masih dalam proses.

"Ini adalah langkah pertama atau episode pertama dari tadi yang sudah kita dapat masukan dari PPATK, penghentian sementara yang kita tidak lanjutin itu sekitar 255 miliar sekian. Nah ini baru 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar 97 miliar sekian," katanya.

Ia memastikan perkembangan selanjutnya terkait penindakan aset tersebut akan kembali disampaikan kepada publik setelah proses hukum berjalan lebih lanjut.

(dem/dem)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |