Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi tindak lanjut Bareskrim Polri terhadap praktik pertambangan ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertambangan ilegal tersebut tepatnya berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto wilayah IKN.
Sejumlah penindakan telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak kawasan konservasi negara.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyebutkan berdasarkan operasi yang dilakukan pada 23-27 Juni 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 351 kontainer batubara ilegal, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer yang digunakan untuk penambangan dan distribusi batubara ilegal dari Bukit Soeharto ke Surabaya.
Selain itu, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah dilakukan penahanan.
Lantas, bagaimana modus operandinya?
Diketahui pertambangan ilegal batubara itu telah berlangsung sejak 2016. Modus operandi para pelaku yakni dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Batu bara tersebut kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam kontainer, lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Setelah berada di terminal pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining.
Di lain sisi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri, atas inisiatif dan kolaborasi yang telah dibangun bersama Kementerian ESDM, dalam rangka penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami menyambut baik langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Bareskrim Polri dalam proses penindakan perkara ini, dan kami percaya bahwa kerja sama antara Kementerian ESDM dan Polri merupakan pondasi penting dalam mendorong kepatuhan hukum, serta menciptakan efek jera terhadap praktik-praktik tambang ilegal" jelas Surya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/7/2025).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pengusaha Berharap Pemerintah Tarik Aturan HBA Ekspor Batu Bara