Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah bank yang berada di Bekasi bernama PT BPR Citra Bersada Abadi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini merupakan bagian tindakan pengawasan.
BPR yang dicabut izinnya itu beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Keputusan pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/8/2026).
Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan 2,98% dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang dari 5%.
Berikutnya 5 Agustus 2026, OJK menetapkan lagi dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya OJK telah memberikan cukup waktu kepada Pengurus dan Pemegang saham melakukan penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan.
Namun baik Pengurus dan Pemegang Saham tidak bisa melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR tersebut. Keputusan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi," tuturnya.
Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan melakukan fungsi sebagai penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau agar nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi bisa tetap tenang. Sebab dana masyarakat dalam BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan berlaku.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2
















































