Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret kasus besar praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring.
Secara kronologi, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Namun, para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.
Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan. Kondisi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga, sehingga mengurangi persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. Namun, seluruhnya ditolak oleh Majelis Komisi.
Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech lending.
Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman, dikutip pada Sabtu (18/4/206):
-
PT Abadi Sejahtera Finansindo
-
PT Adiwisista Finansial Teknologi
-
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
-
PT Aktivaku Investama Teknologi
-
PT Alami Fintek Sharia
-
PT Aman Cermat Cepat
-
PT Amartha Mikro Fintek
-
PT Ammana Fintek Syariah
-
PT Anugerah Digital Indonesia
-
PT Artha Dana Teknologi
-
PT Artha Permata Makmur
-
PT Astra Welab Digital Arta
-
PT Berdayakan Usaha Indonesia
-
PT Bursa Akselerasi
-
PT Cerita Teknologi Indonesia
-
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
-
PT Creative Mobile Adventure
-
PT Crowde Membangun Bangsa
-
PT Dana Bagus Indonesia
-
PT Dana Kini Indonesia
-
PT Dana Pinjaman Inklusif
-
PT Dana Syariah Indonesia
-
PT Digital Micro Indonesia
-
PT Doeku Peduli Indonesia
-
PT Duha Madani Syariah
-
PT Esta Kapital Fintek
-
PT Ethis Fintek Indonesia
-
PT Fidac Inovasi Teknologi
-
PT Finansia Aira Teknologi
-
PT Finansial Integrasi Teknologi
-
PT Fintech Bina Bangsa
-
PT Fintegra Homido Indonesia
-
PT Fintek Digital Indonesia
-
PT Gradana Teknoruci Indonesia
-
PT Grha Dana Bersama
-
PT Harapan Fintech Indonesia
-
PT Idana Solusi Sejahtera
-
PT Iki Karunia Indonesia
-
PT Inclusive Finance Group
-
PT Indo Fin Tek
-
PT Indonesia Fintopia Technology
-
PT Indonusa Bara Sejahtera
-
PT Indosaku Digital Teknologi
-
PT Info Tekno Siaga
-
PT Inovasi Terdepan Nusantara
-
PT Intekno Raya
-
PT Julo Teknologi Finansial
-
PT Kawan Cicil Teknologi Utama
-
PT Klikcair Magga Jaya
-
PT Komunal Finansial Indonesia
-
PT Kreasi Anak Indonesia
-
PT Kredifazz Digital Indonesia
-
PT Kredit Pintar Indonesia
-
PT Kredit Plus Teknologi
-
PT Kredit Utama Fintech Indonesia
-
PT Kreditku Teknologi Indonesia
-
PT Kuaikuai Tech Indonesia
-
PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
-
PT Pindar Berbagi Bersama
-
PT Lentera Dana Nusantara
-
PT Linkaja Modalin Nusantara
-
PT Lumbung Dana Indonesia
-
PT Lunaria Annua Teknologi
-
PT Mapan Global Reksa
-
PT Mediator Komunitas Indonesia
-
PT Mekar Investama Teknologi
-
PT Mitrausaha Indonesia Grup
-
PT Modal Rakyat Indonesia
-
PT Mulia Inovasi Digital
-
PT Oriente Mas Sejahtera
-
PT Pasar Dana Pinjaman
-
PT Pembiayaan Digital Indonesia
-
PT Pendanaan Teknologi Nusa
-
PT Pinduit Teknologi Indonesia
-
PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
-
PT Pintar Inovasi Digital
-
PT Piranti Alphabet Perkasa
-
PT Plus Ultra Abadi
-
PT Pohon Dana Indonesia
-
PT Progo Puncak Group
-
PT Qazwa Mitra Hasanah
-
PT Rezeki Bersama Teknologi
-
PT Ringan Teknologi Indonesia
-
PT Sahabat Mikro Fintek
-
PT Satustop Finansial Solusi
-
PT Sejahtera Sama Kita
-
PT Simplefi Teknologi Indonesia
-
PT Smartec Teknologi Indonesia
-
PT Sol Mitra Fintec
-
PT Solid Fintek Indonesia
-
PT Solusi Teknologi Finansial
-
PT Stanford Teknologi Indonesia
-
PT Teknologi Merlin Sejahtera
-
PT Toko Modal Mitra Usaha
-
PT Tri Digi Fin
-
PT Trust Teknologi Finansial
-
PT Uangme Fintek Indonesia
(luc/luc)
Addsource on Google

6 hours ago
4

















































