Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai adanya kebutuhan menjaga likuiditas menyebabkan sepertiga dari industri perbankan masih memberikan special rate di atas tingkat bunga penjaminan (TBP).
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa bank-bank melakukan penawaran bunga tinggi seperti mekanisme lelang. Artinya, bank yang membutuhkan dana akan "menawar" dengan bunga lebih tinggi agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank tersebut.
Selain itu, ia menyinggung adanya persaingan menghimpun dana yang cukup ketat di industri perbankan.
"Karena memang market-nya menghendaki simpanan yang cukup tinggi ya sekarang ini. Apalagi persaingan dana kan juga cukup ketat ya," tutur Anggito saat ditemui di BSI Tower, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persis apa penyebab banyak bank yang memasang bunga tabungan yang tinggi. Namun, Anggito menyebut fenomena ini harus dibenahi.
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu kemudian menyorot bahwa masalah pada permintaan pinjaman menjadi lebih penting.
"Tapi kalau saya lihat, mungkin yang penting bukan di atas TBP. Tapi kan demandnya, permintaan terhadap dana itu harus kuat ya. Ekonominya harus tumbuh, sehingga permintaan dana itu cukup kuat ya. Supply-nya sekarang kan nggak ada masalah ya, likuiditasnya cukup," tutur Anggito.
Sebelumnya, LPS mengungkapkan bahwa masih banyak bank yang belum patuh terhadap memasang suku bunga simpanan di bawah TBP LPS. Hal ini tercermin oleh rata-rata suku bunga simpanan bank yang malah semakin meningkat dan melampaui TBP dari tahun ke tahun.
Anggito dalam paparannya, menunjukkan bahwa TBP LPS telah turun 75 basis poin (bps) untuk simpanan Rupiah di bank umum sejak Juni 2025. Namun demikian, proporsi simpanan nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP mencapai 25% pada Desember 2022, meningkat jadi 30% pada Desember 2024 dan bertambah lagi menjadi 33% pada Desember 2025.
"Itu cukup tinggi artinya bank-bank belum patuh kepada tingkat bunga penjaminan yang kita tetapkan," tukas Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut hal ini menjadi salah satu alasan mengapa suku bunga kredit perbankan belum bisa turun. Sebab, 33% porsi simpanan tergolong di atas TBP atau disebutnya mendapatkan "special rate."
Menurut Anggito, selama ini TBP selalu berada di atas tingkat bunga pasar. Namun penetapan TBP LPS sepanjang 2025 yang cukup agresif menempatkannya di bawah suku bunga pasar.
"Padahal rule of thumb-nya memang harusnya tingkat bunga pasar itu melindungi suku bunga yang berlaku di pasar," tutur Anggito.
Hal inilah yang kemudian mendasari LPS menetapkan untuk menahan TBP LPS untuk periode reguler Januari. Adapun TBP ditahan di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, untuk valuta asing sebesar 2%, dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6%. TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.
Sebagai informasi, TBP akan menjadi patokan bank untuk mematok besaran bunga deposito, karena bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

6 hours ago
4

















































