Wamenkeu Bongkar Rencana Besar Deregulasi Pajak RI

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk melakukan deregulasi di sejumlah kebijakan perpajakan. Hal itu dilakukan untuk membentuk kemitraan strategis dan menarik investasi lebih dari Amerika Serikat (AS).

"Kami terus berkomunikasi dengan para wajib pajak, khususnya terkait pajak penghasilan badan, untuk mempercepat proses pengembalian kredit pajak (restitusi), mempercepat proses pemeriksaan. Proses-proses itu sedang berlangsung," ungkap Anggito di acara Fitch on Indonesia 2025, St. Regis, Rabu (7/5/2025).

Ia mengungkapkan pemerintah juga akan menghapus bea masuk untuk beberapa barang tertentu, serta meninjau ulang ketentuan perpajakan di bidang kepabeanan.

"Kami memberikan insentif fiskal tambahan dalam bentuk penghapusan bea masuk untuk beberapa komoditas tertentu," tandas Anggito.

Anggito menjelaskan bahwa Indonesia sedang dalam proses negosiasi dengan AS. Pada dasarnya, RI bertekad ingin melakukan deregulasi non tarif.

"Bukan karena desakan AS, tetapi ini karena ekonomi membutuhkan efisiensi dan beberapa tindakan," ujar Anggito.

Ia mengungkapkan Indonesia memilki surplus perdagangan sebesar US$18 miliar. Kemudian, pemerintah berupaya menyeimbangkan defisit perdagangan dengan salah satunya menarik investasi dari AS.

"Kami mencoba mencari cara untuk menyeimbangkan defisit ini. Tetapi ada beberapa cara untuk melakukannya, termasuk lebih banyak impor, tetapi kami juga menarik investasi AS. Sebagai imbalannya, kami harus dapat menarik lebih banyak investasi AS ke Indonesia. Beberapa area yang dapat dibiayai bersama dengan non-tarif," terang Anggito.

Sebagai catatan, United States Trade Representative (USTR) mengungkapkan para pemangku kepentingan di AS menyoroti proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak atas impor yang dinilai lambat di Indonesia.

Hal itu dipaparkan USTR dalam dokumen resmi 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program April lalu.

Melalui dokumen tersebut, proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak penghasilan yang telah dibayarkan di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan upaya besar.

"Para pemangku kepentingan mengemukakan kekhawatiran proses klaim pengembalian kelebihan (restitusi) pajak penghasilan prabayar pada saat impor dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun dan upaya besar," ungkap USTR dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (7/5/2025).


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamenkeu Ungkap Resep Ekonomi Tumbuh 8%: Pilah-pilah Belanja

Next Article Soal QRIS & GPN yang Dimasalahkan AS, DPR: USTR Kurang Informasi

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |