Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah strategi dalam upaya mendorong proyek PSEL (Pengolahan Sampah Energi Listrik) untuk mengubah sampah menjadi sumber listrik hijau. Salah satunya dilakukan dengan pemangkasan hambatan regulasi yang sudah mengganjal selama 11 tahun sehingga pada 2027-2028 PSEL bisa berjalan di 72 lokasi.
Senada dengan Menko Pangan, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Nani Hendiarti juga menyebutkan kendala regulasi ini terkait 3 hal yakni proses perizinan yang panjang dan daya Tarik investasi yang masih kurang serta ketergantungan pelaksanaannya pada pemerintah daerah.
Guna mengatasi persoalan ini pemerintah melakukan berbagai terobosan melalui Perpres 109 Tahun 2025 dilakukan terobosan terkait penanganan kedaruratan sampah dengan teknologi ramah lingkungan, keterlibatan Dananatra dalam pemilihan mitra dan investasi, kemudahan alur proses administrasi di tingkat Pemda tanpa tipping fee serta memberikan Harga jual tenaga listrik yang kompetitif yakni USD 0,20 per kWh untuk seluruh kapasitas PSEL selama 30 tahun.
Pengembangan PSEL ini bukan satu-satunya teknologi dalam mengatasi persoalan sampah karena baru bisa mengatasi sekitar 22% total sampah sehingga membutuhkan pengembangan teknologi lain
Saat ini pemerintah tengah mengejar pembangunan PSEL di 3 lokasi yakni di Denpasar Raya, Kota Bekasi dan Bogor Raya 1. Dimana pembangunan PSEL ini tengah berprogres dalam pematangan lahan yang sudah di atas 70% sehingga bersiap untuk dilakukan konstruksi.
Selain itu pemerintah pusat telah menjadikan 3 proyek PSEL ini masuk Program Strategis Nasional (PSN) sehingga proses pembangunan bisa dipercepat.
Selengkapnya simak ulasan Serliana Salsabila dengan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Nani Hendiarti dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Selasa, 24/06/2026)
Add
source on Google

3 hours ago
6
















































