Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 14/07/2026) berikut ini.
Add
source on Google

2 weeks ago
6

















































