Jakarta, CNBC Indonesia - Senat Amerika Serikat memberikan pukulan politik terbaru kepada Presiden Donald Trump setelah menyetujui resolusi yang memerintahkan penghentian aksi militer AS terhadap Iran. Keputusan bersejarah itu mencerminkan meningkatnya kegelisahan Kongres terhadap perang yang telah berlangsung hampir empat bulan dan memicu perdebatan luas mengenai kewenangan presiden dalam membawa negara ke medan konflik.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung Selasa (23/6/2026) waktu setempat, Senat mengesahkan resolusi kekuasaan perang dengan perolehan suara 50 berbanding 48. Resolusi tersebut sebelumnya telah lolos di Dewan Perwakilan Rakyat awal bulan ini.
Hasil tersebut menandai pertama kalinya sejak Undang-Undang Kekuasaan Perang diberlakukan pada 1973, kedua kamar Kongres secara bersamaan meloloskan resolusi yang mengarahkan presiden untuk menarik pasukan AS dari suatu konflik bersenjata.
Meskipun kemungkinan besar bersifat simbolis dan belum tentu memiliki dampak hukum langsung, pemungutan suara tersebut tetap menjadi kemunduran politik bagi Trump. Selama ini, presiden dari Partai Republik itu nyaris selalu mendapat dukungan solid dari mayoritas anggota Kongres dari partainya sendiri.
Keputusan Senat muncul di tengah rencana pemerintahan Trump yang diperkirakan akan meminta persetujuan Kongres untuk menggelontorkan dana puluhan miliar dolar guna membiayai perang melawan Iran.
Partai Republik saat ini memang masih menguasai mayoritas tipis di Senat maupun DPR. Namun menjelang pemilu paruh waktu pada November mendatang, sejumlah legislator Republik mulai menunjukkan perbedaan sikap terhadap beberapa agenda utama Trump.
Dalam beberapa pekan terakhir, sebagian anggota Partai Republik menolak usulan dana senilai US$1,8 miliar yang disebut Trump sebagai dana "antiweaponization" untuk memberikan kompensasi kepada sekutu politik yang menurutnya menjadi sasaran aparat federal. Mereka juga menghambat pengesahan rancangan undang-undang senilai US$70 miliar yang ditujukan untuk mendanai kebijakan pengetatan imigrasi.
Pemungutan suara di Senat berlangsung hampir sepenuhnya mengikuti garis partai. Empat senator Republik bergabung dengan seluruh senator Demokrat kecuali satu orang untuk mendukung resolusi tersebut. Dua senator Republik lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara.
Ketidakpastian Konstitusional
Pemungutan suara itu berlangsung ketika pemerintahan Trump sedang berupaya menegosiasikan perjanjian damai dengan Iran. Dukungan Kongres terhadap resolusi tersebut diperkirakan akan menambah tekanan politik terhadap Trump agar tidak kembali melanjutkan operasi militer apabila proses diplomatik mengalami kegagalan.
Berdasarkan UU Kekuasaan Perang, resolusi bersama yang telah disetujui DPR dan Senat tidak perlu dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani presiden. Ketika undang-undang itu disusun, Kongres memang bermaksud menjadikan mekanisme tersebut sebagai sarana menghentikan operasi militer.
Namun para ahli hukum menilai persoalan tersebut masih jauh dari kata tuntas.
Belum pernah sebelumnya resolusi kekuasaan perang lolos di kedua kamar Kongres. Selain itu, putusan Mahkamah Agung AS pada 1983 menyatakan bahwa tindakan legislatif semacam itu harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani atau diveto agar memiliki kekuatan hukum.
Gedung Putih sendiri bersikeras bahwa UU Kekuasaan Perang bertentangan dengan konstitusi dan karena itu tidak mengikat pemerintah.
Seorang pejabat Gedung Putih pada Selasa mengatakan bahwa hasil pemungutan suara Senat tidak memiliki arti penting karena resolusi tersebut tidak sampai ke meja presiden dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ia juga menyoroti bahwa resolusi hanya lolos karena dua senator Republik tidak hadir.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa resolusi itu memerintahkan Trump menarik pasukan AS dari konflik, sementara menurut Gedung Putih operasi militer sudah berakhir setelah gencatan senjata diberlakukan pada 7 April.
Para pakar memperkirakan perdebatan mengenai konstitusionalitas UU tersebut pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan.
"Cabang eksekutif kemungkinan akan mengabaikannya dengan alasan konstitusional, dan tidak jelas siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat demi menegakkannya," kata Scott Anderson, peneliti senior di Brookings Institution sekaligus editor senior publikasi hukum daring Lawfare, dilansir Reuters.
Anggota DPR dari New York, Gregory Meeks, yang menjadi sponsor resolusi tersebut di DPR, menegaskan bahwa dirinya memandang resolusi itu mengikat secara hukum dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memastikan pemerintah mematuhinya.
Partai Demokrat juga menekankan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Kongres, bukan presiden, untuk membawa negara ke dalam perang.
"Kongres harus memikul tanggung jawab ini," kata Senator Demokrat dari Virginia, Tim Kaine, dalam pidatonya yang menyerukan dukungan terhadap resolusi tersebut.
Dukungan Tipis Namun Bermakna
Empat senator Republik yang mendukung resolusi di Senat adalah Susan Collins dari Maine, Rand Paul dari Kentucky, Bill Cassidy dari Louisiana, dan Lisa Murkowski dari Alaska. Sementara itu, Senator Demokrat dari Pennsylvania, John Fetterman, justru memilih menolak resolusi.
Dua senator Republik yang tidak mengikuti pemungutan suara adalah Mitch McConnell dari Kentucky dan David McCormick dari Pennsylvania.
Partai Demokrat berjanji akan terus mendorong pemungutan suara tambahan terkait kewenangan perang. Mereka ingin memaksa anggota Partai Republik secara terbuka mencatatkan posisi mereka terkait konflik dengan Iran.
Selain itu, Kongres juga memiliki hak untuk meninjau dan memberikan suara atas setiap perjanjian damai dengan Teheran apabila kesepakatan tersebut menyentuh program nuklir Iran.
(luc/luc)
Addsource on Google

19 hours ago
2

















































