Truk Barang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya

11 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Operasional angkutan barang akan kembali dibatasi pada arus mudik Lebaran 2025. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya akan memberlakukan pembatasan angkutan barang mulai Senin (24/3/2025) sampai Selasa (8/4/2025).

"Kita mengantisipasi karena ada WFA, jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju karena diberikan kesempatan untuk melakukan WFA," kata Dudy kepada wartawan setelah rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1446H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Petugas kepolisian menilang kendaran angkutan barang di tol menuju Cikampek. (X @TMCPoldaMetro)Foto: Petugas kepolisian menilang kendaran angkutan barang di tol menuju Cikampek. (X @TMCPoldaMetro)
Petugas kepolisian menilang kendaran angkutan barang di tol menuju Cikampek. (X @TMCPoldaMetro)

Namun, beberapa kendaraan barang dikecualikan dari penerapan pembatasan angkutan barang seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok. Kendaraan barang tersebut tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," timpal Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

Untuk pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Secara rinci Budi menjelaskan sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur.

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.


(chd/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Catat! Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas Selama Operasi Ketupat 2025

Next Article Kemenhub Lapor DPR Ada 157 Kloter Penerbangan Haji 2024 Alami Delay

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |