Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% bagi simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.
Kebijakan penahanan TBP ini diambil meski Bank Indonesia (BI) pada rapat dewan gubernur 19-20 Mei 2026 telah resmi memutuskan untuk menaikan suku bunga acuan BI Rate menjadi 5,25%.
Kenaikan BI Rate ini pun melonjak drastis, sebesar 50 basis points, setelah suku bunga acuan ditahan BI sejak November 2026 di level 4,75%.
Sebagai informasi, TBP akan menjadi patokan bank untuk mematok besaran bunga deposito, karena bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS.
(ayh/ayh)
Addsource on Google

4 hours ago
1

















































