Terjerat Utang Bikin Kerja Sampai Tua, Jadikan Pelajaran!

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktor senior Pierre Gruno sempat terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 30 Juni 2023. Meski akhirnya bebas berkat restorative justice, pria berusia 64 tahun ini mendapat pelajaran berharga dalam hidupnya.

"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas, bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno, seperti dikutip detikcom.

"Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak. Kerja keras untuk membayar utang-utang saya," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pierre disebut melakukan pemukulan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan kepada Giri D Budisetiawan. Alhasil setelah dilaporkan, Pierre ditahan di Polres Jakarta Selatan, namun berkat permintaan keluarga besar sang aktor film The Raid ini, Giri pun memaafkannya.

Terlepas dari kasus penganiayaan tersebut, cukup mengejutkan bahwasannya Pierre menyebut soal utang dan kerja keras usai dirinya bebas. Sejauh ini, tidak pernah ada pemberitaan seputar Pierre dan masalah finansialnya, aktor ini juga sudah jarang terlihat di pemberitaan media meski dirinya masih terlihat membintangi beberapa web series.

Namun ada pelajaran penting seputar perencanaan keuangan yang terlontar dari ucapan Pierre Gruno, berikut penjelasannya.

Apapun jenis utangnya, ciptakan beban keuangan

Terlepas dari jeni utang yang dimiliki baik konsumtif maupun produktif, utang akan tetap jadi pengeluaran pasif yang wajib dibayar. Hal itupun bakal menjadi beban finansial tersendiri bagi Anda.

Tanpa perhitungan yang matang, keuangan Anda bisa jadi berantakan dan jangan kaget ketika Anda melihat banyak orang yang terlilit utang karena mencoba membayar utang dengan mengajukan utang baru.

Itulah sebabnya, tidak heran jika seseorang di masa tuanya masih harus bekerja karena memiliki utang.

Oleh karena itu, sebelum berutang untuk membeli rumah, mobil, maupun barang-barang konsumtif kebutuhan rumah tangga lainnya, pastikan Anda sudah memiliki dana darurat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Utang juga bisa diwariskan

Ketika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, tapi juga akan memikul utang milik pewaris.

Namun, Pasal 1045 KUH Perdata menyebutkan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Intinya, jika seseorang tak mau menerima utang si pewaris, dia tidak boleh menerima harta warisnya juga.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Emas Banyak Diburu Investor Hingga Bank Sentral Dunia

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |