Tembus Puluhan Juta, Segini THR PNS, TNI dan Polri 2025

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan nilai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Ketentuan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 maret 2025.

Dalam bagian lampiran PP 11/2025 disebutkan bahwa nilai THR dan gaji ke-13 bagi para pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru paling tinggi senilai Rp 31,47 juta. Nilai itu diberikan bagi ketua atau kepala atau dengan sebutan lain di lembaga non struktural.

Urutan kedua ialah wakil ketua atau wakil kepala sebesar Rp 29,66 juta, sekretaris Rp 28,10 juta, dan anggota Rp 28,10 juta.

Eselon I nilainya sebesar Rp 24,88 juta, eselon II Rp 19,51 juta, eselon III Rp 13,84 juta, dan eselon IV Rp 10,61 juta.

Sementara itu, untuk pegawai non ASN yang pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun senilai Rp 4,28 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4,63 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,05 juta

Untuk pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan gaji ke-13 senilai Rp 4,90 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5,34 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,86 juta.

Untuk pendidikan DII/DIII/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan senilai Rp 5,48 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun senilai Rp 5,96 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,52 juta.

Untuk pendidikan S1/DIV/sederajat nilainya untuk yang masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 6,59 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 7,16 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7,82 juta.

Sedangkan pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 7,76 juta, masa kerja 10-20 tahun Rp 8,35 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 9,05 juta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. (Dok. Sekretariat Negara RI)Foto: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. (Dok. Sekretariat Negara RI)


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Umumkan THR & Gaji ke-13 ASN

Next Article Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |