Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Cepat dan Batas Aktivasi Coretax

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Antrean di kantor pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhir-akhir ini membludak. Hal ini disebabkan oleh kabar aktivasi akun sistem Coretax bagi wajib pajak harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi Coretax bisa dilakukan kapan saja dan tidak ada masa tenggatnya. Namun, mengingat dalam waktu dekat akan ada masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi Coretax.

Dalam akun Instagram @ditjenpajakri dijelaskan imbauan untuk melakukan aktivasi "segera" bertujuan untuk mitigasi, agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, tidak menumpuk di satu waktu.

"Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya," dikutip dari akun Instagram @Ditjenpajakri, Selasa (30/12/2025).

DJP pun mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax juga dapat dilakukan secara daring. Jadi, tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengaktivasi.

"Demi kenyamanan kita bersama, #KawanPajak tidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara MANDIRI dari rumah!," ujarnya.

Seperti yang diketahui, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Untuk aktivasi akun coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana dikutip dari situs DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

1. Login di Coretax DJP.

2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |