Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra diambil karena adanya pelanggaran aturan. Hal itu sudah berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hasilnya, ditemukan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sehingga izin mereka harus dicabut.
"Nah, kemudian hasil dari proses investigasi ditemukanlah di 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut adalah ditemukan melakukan pelanggaran. Macam-macam tadi, jadi masing-masing perusahaan itu berbeda-beda pelanggaran yang ditemukan oleh satgas," ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, dikutip Rabu (28/1/2026).
Pelanggaran yang dilakukan oleh para perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi prinsip-prinsip ekonomi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara. Beberapa modus pelanggaran yang terpantau adalah aktivitas di kawasan yang dilarang, bahkan pengabaian kewajiban pembayaran pajak.
"Contoh misalnya melakukan penanaman atau kegiatan ekonomi di hutan lindung, ini kan jelas tidak diperbolehkan, atau melakukan penanaman di kawasan yang di luar izin yang diberikan gitu, atau yang ketiga misalnya contoh tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai perusahaan, misalnya kewajiban dalam hal membayar kewajiban pajak dan seterusnya dan seterusnya," tambahnya.
Temuan-temuan pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh Satgas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden.
Berdasarkan laporan lapangan tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk mencabut izin operasi perusahaan, yang sebagian besar ternyata bergerak di sektor kehutanan.
"Oleh karena itulah kemudian pada saat ratas satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































