Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai bahwa negara sudah seharusnya mendapatkan pendapatan yang lebih besar salah satunya dari royalti khususnya sektor pertambangan batu bara dan mineral (minerba).
Hal itu seiring dengan rencana kenaikan royalti pertambangan minerba di Indonesia. Saat ini pun, pemerintah tengah merevisi aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2022 tentang tang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
"Ini dalam rangka memberikan rasa keadilan antara negara dan pengusaha. Artinya kalau harga komoditas naik, ya baik nikel, batu bara, emas, maka sudah sepantasnya dan sangat wajarlah kemudian negara juga mendapatkan pendapatan lebih," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Meski belum ada proyeksi berapa tambahan pendapatan negara yang akan didapatkan, yang pasti, Bahlil mengungkapkan, jika kenaikan royalti minerba sudah berjalan, maka pendapatan negara dipastikan mengalami peningkatan.
"Nanti kita hitung ya (potensi penambahan pendapatan negara). Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 26/2022," ujarnya.
Hingga saat ini, Bahlil bilang, progres revisi aturan tersebut kemungkinan sudah dirampungkan. Dengan tuntasnya aturan itu, maka kebijakan selanjutnya hanya menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
"PP-nya sudah rampung kalau gak salah ya. Ya tinggal nunggu Kepmen-nya aja," tandasnya.
Asal tahu saja, Pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini tak lain untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.
Ada dua aturan yang tengah direvisi, antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Ada beberapa komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royaltinya, antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.
Lantas, berapa saja besaran rencana kenaikan tarif royalti tambang tersebut? Berikut bocoran dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia:
Batu bara:
Saat ini berlaku tarif progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%-28%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Lalu, tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).
Nikel:
- Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.
Tembaga:
- Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
Emas:
Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.
Perak:
Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.
Platina:
Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.
Timah:
Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?
Next Article Video: Rencana Kenaikan Tarif Royalti, Pengusaha Minerba Protes Keras