Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri

9 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan untuk tahun ini paling cepat pada Juni 2026 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Dalam beleid itu, pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Minggu (5/4/2026).

Secara khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.

Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara untuk CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |