Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama dengan pemerintah untuk membahas kelanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Kamis sore (2/3/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Marbun menjelaskan bahwa pada rapat kedua ini, pembahasan difokuskan pada pengelompokan isu agar proses penyelesaian bisa lebih cepat.
"Sebenarnya dari beberapa ada yang sedikit tinggal ada dirumuskan, terus kemudian di-clustering lagi supaya pembahasannya kan lebih cepat lah," ujar Robert saat ditemui usai rapat di DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Secara substansi, Robert menjelaskan bahwa mayoritas materi dalam RUU tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kini pemerintah dan DPR hanya perlu menuntaskan sejumlah perbedaan.
"Kita tinggal melanjutkan apa yang masih ada perbedaan gitu aja sih. Tapi perbedaannya sih pada dasarnya udah nggak terlalu jauh lah," ujarnya.
"Mungkin 2 kali (rapatnya), tapi pada dasarnya udah besar selesai," tegasnya.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Menkeu Bidang Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan total Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan sebanyak 1.123. Adapun 751 diantaranya merupakan poin utama atau penjelasan.
Ia menjelaskan cakupan pembahasan RUU tersebut sangat luas. Mulai dari industri keuangan non-bank (IKNB) hingga sektor perbankan.
"Kan RUU P2SK ini kan pasalnya kan sebelumnya kan Omnibus banyak banget gitu, jadi mungkin barangkali ada bagian-bagian yang sebenarnya kalau setelah disisir kembali dan perkembangan beberapa bulan sangat-sangat dinamis," ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Herman menyoroti dinamika global yang turut menjadi pertimbangan dalam penguatan beleid ini. Mulai dari tensi perang dagang hingga konflik geopolitik.
"Biar pasar sektor keuangan maupun pasar keuangannya itu bisa lebih kuat, transparan dan stabil," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (31/3/2026) lalu pemerintah baru saja menyerahkan DIM. Pada Februari 2026, Pemerintah dan DPR sebetulnya telah mulai mengadakan pertemuan formal untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Oktober 2025.
Namun, pembasahan awal yang dimulai antara perwakilan pemerintah, terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri PANRB, Menteri Sekertaris Negara, serta Menteri Hukum bersama dengan Komisi XI DPR baru terkait mekanisme tahapan pembicaraan, belum sampai pada substansi RUU.
"Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, presiden telah menugaskan menteri keuangan bersama Menteri PANRB, Mensesneg, serta Menkum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang perubahan UU P2SK," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memulai rapat pembahasan dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam rapat ini, Purbaya menegaskan, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan detail dalam rapat panitia kerja alias panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra.
"Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku," paparnya.
(fab/fab)
Addsource on Google

3 hours ago
2

















































