Putusan KPPU vs P2P Syariah: Saat Negara Berbicara dengan Dua Bahasa

9 hours ago 6

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Tulisan opini "Siapa yang Melindungi Industri Jasa Keuangan Kita?" yang terbit beberapa hari ini sontak menjadi bahan perbincangan di kalangan pelaku dan pengamat sektor keuangan. Di sana, industri jasa keuangan digambarkan sebagai kapal besar yang tengah diterpa badai, dan salah satu badai terkuat datang dari putusan KPPU yang menjatuhkan denda ratusan miliar kepada 97 fintech P2P lending.

Sebagai pemerhati ekonomi dan keuangan syariah, saya merasa perlu ikut mengelaborasi pertanyaan yang diajukan: ketika pelaku sudah berizin, diawasi, dan berusaha mengikuti arahan regulator, sejauh mana mereka sesungguhnya terlindungi ketika kebijakan antarlembaga negara tampak saling bersilang?

Sebelumnya, dalam artikel "P2P Syariah di Pusaran Kasus Persaingan" di CNBC Indonesia, saya menekankan bahwa label syariah tidak otomatis mengecualikan pelaku dari larangan penetapan harga secara horizontal ketika mereka bermain di pasar dan angka yang sama.

Tulisan ini melanjutkan diskusi tersebut dengan sudut pandang berbeda: bukan lagi hanya soal perilaku pelaku usaha, tetapi soal arsitektur koordinasi negara yang belum sepenuhnya selaras, sehingga P2P syariah kerap menjadi pihak yang terkena silang tembak kebijakan.

Dua bahasa negara untuk satu pasar
Dari sudut pandang hukum, perkara ini bukan sekadar drama "kartel bunga". Ia menunjukkan bagaimana negara seakan berbicara dengan dua bahasa di hadapan pelaku usaha. OJK dan KPPU sama‑sama menjalankan mandat undang‑undang, tetapi tampak tanpa orkestrasi yang memadai. Di tengah silang suara ini, P2P syariah ikut terseret sebagai pihak yang terkena imbas.

Secara normatif, posisi kedua otoritas jelas. OJK bergerak dengan mandat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, Di mana batas maksimum "manfaat ekonomi" dirancang sebagai pagar agar praktik predatoris dan "bunga setinggi langit" tidak terulang.

Di sisi lain, KPPU berpegang pada larangan perjanjian penetapan harga antar pesaing dalam Pasal 5 UU 5/1999. Ketika mayoritas pelaku di pasar yang sama bergerak di sekitar angka yang identik, kecurigaan terhadap adanya koordinasi harga, baik eksplisit maupun diam-diam, hampir tak terhindarkan.

Masalahnya, jembatan antara dua mandat ini belum kokoh. Batas manfaat ekonomi yang dimaksud sebagai pagar di lapangan sering dibaca sebagai "angka aman" atau bahkan "angka wajar industri". Ketika angka itu dijadikan titik temu kolektif, KPPU membacanya sebagai persekongkolan harga. Hasilnya, kita mendapati adanya disharmoni kebijakan: satu tangan negara mengarahkan, tangan lainnya menghukum.

P2P syariah berada tepat di simpul disharmoni itu. Dari sisi regulasi sektor, mereka tunduk pada rezim "manfaat ekonomi" yang tidak membedakan secara tegas antara bunga dan imbal hasil syariah. Margin murabahah, nisbah mudharabah, dan ujrah ijarah sama‑sama diperlakukan sebagai imbalan atas penggunaan dana.

Dari sisi hukum persaingan, mereka tetap dipandang sebagai pelaku usaha di pasar yang sama yang wajib menetapkan imbal hasil secara independen, tanpa kesepakatan atau penyelarasan angka dengan para pesaing.

Legitimate expectation dan larangan sewenang‑wenang
Dalam perspektif hukum administrasi modern, situasi ini menyentuh prinsip legitimate expectation, yakni perlindungan atas harapan wajar warga terhadap negara, sebagaimana antara lain dibahas oleh Paul Craig dan Gráinne de Búrca dalam kajian mereka mengenai perlindungan kepercayaan wajar dan legal certainty dalam hukum Uni Eropa.

Sederhananya, pelaku usaha yang telah berizin, diawasi, dan mengikuti rambu resmi pemerintah berhak berharap bahwa kepatuhan itu tidak serta‑merta berbalik menjadi dasar sanksi, kecuali jika ada pelanggaran mandiri yang jelas.

Prinsip ini sejalan dengan Asas‑Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam hukum administrasi Indonesia khususnya asas kepastian hukum dan perlindungan kepercayaan yang banyak diulas oleh Philipus M. Hadjon yang menuntut negara bertindak konsisten dan dapat diprediksi. Kebijakan satu organ tidak boleh begitu saja mematahkan harapan yang dibentuk oleh kebijakan organ lain terhadap subjek yang sama.

Doktrin ini berkaitan erat dengan larangan tindakan sewenang‑wenang (nonarbitrariness), yaitu kewajiban negara menggunakan kewenangannya secara wajar, rasional, dan tidak saling bertentangan antarlembaga. Dalam kerangka AAUPB, tuntutan itu tercermin dalam asas kepastian hukum, kecermatan, dan keadilan dalam setiap tindakan administrasi.

Di konteks putusan KPPU atas 97 P2P lending, termasuk P2P syariah, pertanyaan penting bagi negara hukum Indonesia adalah: sejauh mana harapan wajar pelaku yang mengikuti batas manfaat ekonomi dari OJK benar‑benar dilindungi, dan sejauh mana potensi tindakan yang terasa mengandung unsur "arbitrariness" antarlembaga dapat dikurangi melalui harmonisasi kebijakan dan koordinasi yang lebih kuat.

Introspeksi industri: "angka aman" yang "tidak mengamankan"
Menuntut negara berbenah tidak berarti membebaskan industri dari kewajiban introspeksi. Tantangan yang muncul bukan karena pelaku, termasuk di ranah syariah, sengaja mengabaikan perhitungan riil. Persoalannya lebih halus: dalam praktik, batas maksimum manfaat ekonomi sering terbaca sebagai "angka aman" yang daya tariknya kuat, sehingga sebagian pemain cenderung merapat ke plafon yang sama meskipun telah memiliki dasar perhitungan internal masing‑masing.

Dalam situasi seperti itu, margin dan nisbah yang sejatinya diformulasikan dari struktur biaya, risiko, dan karakter akad bisa tampak dari luar seolah‑olah mengikuti pola angka yang seragam. Di mata hukum persaingan, diferensiasi antara "bunga" dan "imbal hasil syariah" berpotensi mengecil.

Risikonya, akad boleh berbeda di atas kertas, tetapi bila perilaku harga di pasar bergerak dalam kisaran yang terlalu mirip, ruang tafsir terhadap dugaan penyeragaman menjadi terbuka.

PR bersama: negara dan industri
Karena itu, pembenahan harus berjalan di dua jalur. Dari sisi negara, OJK perlu menata ulang cara merumuskan dan mengkomunikasikan batas manfaat ekonomi: batas ini harus ditegaskan sebagai pagar, bukan tarif bersama.

Artinya, angka maksimum tidak boleh dijadikan rujukan kolektif di asosiasi, dan setiap penyelenggara, termasuk P2P syariah, wajib memiliki metodologi internal penetapan imbal hasil yang terdokumentasi (pricing log) berbasis biaya, risiko, dan model bisnis masing‑masing.

OJK juga perlu menyediakan kanal konsultasi yang jelas dan aman (safe harbour dialogue) sebelum asosiasi mengadopsi code of conduct yang menyentuh aspek harga, agar pelaku memahami garis batas antara standardisasi proses (yang diperbolehkan) dan standardisasi harga (yang berbahaya).

Di saat yang sama, koordinasi dan kolaborasi antara OJK dan KPPU perlu dieratkan dan dilembagakan tanpa mengurangi independensi KPPU. Bukan sebatas pernyataan "menghormati putusan" setelah badai terjadi.

Akan tetapi forum permanen untuk mengkaji dampak kebijakan pricing sebelum ditetapkan, berbagi data agregat, dan menyusun pedoman bersama penerapan prinsip persaingan dalam produk keuangan syariah dengan melibatkan stakeholder yang relevan, diantaranya KNEKS dan otoritas syariah (DSN MUI).

Dari sisi industri, P2P syariah sendiri harus berbenah. Imbal hasil perlu ditambatkan kuat pada substansi akad dan sektor riil, sehingga murabahah, ijarah, dan mudharabah bukan hanya label kontrak, tetapi cara mendistribusikan risiko dan keuntungan.

Produk dengan objek, tenor, dan risiko berbeda selayaknya menampilkan variasi imbal hasil yang rasional dan dapat dijelaskan. Komite pembiayaan dan dewan pengawas syariah harus memastikan bahwa penetapan imbal hasil tidak hanya sah secara fiqh, tetapi juga adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum positif.

Asosiasi yang menaungi P2P syariah pun perlu reposisi. Forum asosiasi sebaiknya difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko, literasi, dan inovasi produk, bukan menjadi ruang tersirat untuk menyamakan angka imbal hasil. Kode etik persaingan internal yang tegas dengan melarang pembahasan dan rekomendasi angka akan menjadi sinyal bahwa ekosistem syariah berkomitmen pada kompetisi yang sehat dan berkeadilan.

Pertanyaan dalam artikel "Siapa yang Melindungi Industri Jasa Keuangan Kita?" pada akhirnya juga layak diajukan kepada ekosistem P2P syariah. Jawaban yang ideal adalah: negara, melalui regulasi yang konsisten dan koordinasi antarlembaga yang selaras;

OJK, melalui pengawasan dan perlindungan yang memberikan kepastian regulasi sekaligus meminimalkan potensi "salah baca" atau "salah tafsir" norma di tingkat pelaku/penyedia layanan; serta para pelaku sendiri, melalui tata kelola yang matang dan kepatuhan yang cerdas.

Putusan KPPU terhadap 97 P2P lending, betapapun keras dampaknya, dapat dibaca sebagai momentum koreksi desain, bukan sekadar hukuman. Jika kerangka regulasi diperjelas, koordinasi OJK-KPPU diperkuat, dan P2P syariah berani mereformulasi cara menetapkan imbal hasil, industri ini tidak hanya berpeluang bertahan, tetapi juga benar-benar hadir sebagai pilar inklusi keuangan yang adil, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai syariah. Wallahu a'lam bishawwab.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |