Purbaya Tegaskan Imunitas Investor Patriot Bond Tak Sekuat Tax Amnesty

4 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan investor Patriot Bond tidak memiliki imunitas seluas pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Purbaya memastikan soal perlindungan perpajakan, hanya uang yang masuk ke dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah," katanya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Namun, dia mengelak jika skema dari pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dibilang sebagai bentuk 'Tax Amnesty'. Dalam konteks Tax Amnesty, semua uang yang masuk bebas pajak. Dalam penempatan instrumen ini, tidak semua yang dibebaskan.

"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja)," kata Purbaya.

"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty," jelasnya.

Adapun pemerintah diketahui memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang menjadi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Perlindungan ini disahkan dalam Pasal 50 A di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Kemudian, pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Lalu, ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.

"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

Lebih lanjut, Pasal 50A ayat (9) menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

(rob/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |