Jakarta, CNBC Indonesia - Produksi rokok Indonesia pada Desember 2025 dan sepanjang 2035 jeblok. Penjualan rokok pada 2025 bahkan menjadi yang terendah setidaknya dalam satu dekade. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada Desember 2025 mencapai 29 miliar batang. Angka ini melonjak 3,8% dibandingkan November 2025 (month to month/mtm). Namun, produksi tersebut jeblok 15,9% dibandingkan Desember periode yang sama pada 2024 (year on year/yoy). Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-Desember 2025 mencapai 307,8 miliar batang atau turun 3% dibandingkan 2024 Bila dirunut sejak 2016-2025, produksi rokok 2025 adalah yang terendah setidaknya sejak 2016 atau 10 tahun terakhir atau dalam satu dekade. Secara historis, produksi rokok memang melonjak pada Desember (mtm) sebagai antisipasi kenaikan permintaan akhir tahun dan cukai tahun depannya. Namun, tidak adanya kenaikan cukai rokok pada 2026 bisa menjadi sentiment yang berbeda. Produsen tidak menggenjot produksi karena tidak ada kebutuhan untuk menumpuk pita cukai yang lebih murah.
Produksi Rokok Jeblok Karena Daya Beli?
Produksi rokok 2025 yang hanya 307,8 miliar batang menjadi yang terendah dalam satu dekade. Produksi ini melemah salah satunya karena daya beli. Seperti diketahui, melemahnya daya beli sempat menjadi isu nasional pada awal 2025 hingga pertengahan tahun. Hal ini setidaknya terekam dalam deflasi pada Januari-Agustus 2025 di mana terjadi empat kali deflasi serta melemahnya penjualan ritel Indonesia.
Dengan alasan daya beli pula, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif cukai untuk tembakau dan produknya.
Sebagai catatan, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hampir tiap tahun dengan besaran rata-rata tertimbang 10-12%. Dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali tarif tidak dinaikkan yakni pada 2014, 2019, dan 2025. Pada 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya aturan baru yakni UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Merujuk pada UU tersebut, tahun 2014 ditetapkan sebagai masa peralihan untuk penerapan pajak rokok daerah.
Pada 2019, cukai rokok tidak naik dengan alasan adanya perlambatan ekonomi dan daya beli. Namun, banyak yang menilai keputusan pemerintah bias politik karena tahun tersebut ada pemilihan presiden. Pada 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT tetapi pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran.
Kebijakan tidak menaikkan cukai juga diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang kian menggerus penerimaan negara.
Keputusan Purbaya untuk tidak menaikkan cukai sekaligus menandai perubahan pendekatan setelah beberapa tahun terakhir pemerintah agresif menaikkan cukai. Menurut Purbaya, kenaikan yang terlalu tinggi justru berisiko kontraproduktif: konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, sementara industri hasil tembakau (IHT) dan petani kian tertekan.
Di tengah pemulihan ekonomi yang belum merata, pemerintah menilai tambahan beban harga rokok dapat menekan konsumsi rumah tangga. Dengan menahan tarif cukai, pemerintah berharap daya beli tetap terjaga, khususnya bagi kelompok berpendapatan menengah ke bawah.
Tarif cukai yang tinggi selama ini dinilai mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal. Dampaknya bukan hanya pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi. Penahanan tarif 2026 diharapkan mempersempit ruang bagi produk ilegal.
Meski menuai penolakan dari sebagian kalangan yang mendorong kebijakan kesehatan publik lebih ketat, sejumlah ekonom menilai langkah ini realistis. Kenaikan cukai yang ekstrem dinilai tidak lagi efektif mendongkrak penerimaan dan justru menekan sektor riil mulai dari industri, tenaga kerja, hingga pendapatan petani.
Sebagai bagian dari perlindungan terhadap produsen, pemerintah pada 2025 terus melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok illegal.Top of Form
Penindakan rokok illegal dilaksanakan sebanyak 20.537 kali dengan jumlah batang rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,4 Milyar batang (naik 77,3%).
Foto: Kementerian Keuangan
Penindakan rokok ilegal
(mae/mae)

2 hours ago
2

















































