Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 12 pekan setelah menolak mengembalikan uang lebih dari S$9.000 atau sekitar Rp105 juta yang secara keliru ditransfer kepadanya oleh Nanyang Technological University (NTU).
Pria bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27 tahun) menggunakan uang tersebut untuk menginap di hotel serta membiayai kebutuhan hariannya, bukannya mengembalikannya kepada pihak kampus.
Melansir Channel News Asia, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara pada pekan lalu setelah Basheer mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan secara tidak jujur (dishonest misappropriation). Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU tanpa sengaja mentransfer S$9.087,04 atau sekitar Rp106 juta ke rekening bank Basheer pada 10 November 2023.
Saat itu, saldo rekening POSB milik Basheer sebelumnya kosong. Basheer menyadari masuknya dana tersebut di hari yang sama, namun mulai menarik dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Pihak NTU bersama bank POSB telah berulang kali berupaya menghubungi Basheer, tetapi tidak berhasil. Pada 21 November 2023, petugas keuangan NTU akhirnya mengirimkan email resmi terkait kesalahan transfer tersebut.
Basheer membalas email itu dan bilang tidak mengetahui keberadaan dana karena sudah lama tidak menggunakan rekening tersebut. Ia juga menolak memberikan nomor ponsel dan alamat terbarunya, bahkan meminta pihak kampus berhenti menghubunginya.
Hingga proses hukum berjalan, Basheer tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan video tanpa pengacara, Basheer mengaku telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar jaminan. Ia mengatakan tinggal di rumah sewa bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini setelah dibebaskan," ucapnya di hadapan hakim.
Situasi persidangan sempat menjadi canggung ketika pengadilan menanyakan apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir. Seorang perempuan maju ke depan, namun kemudian terungkap bahwa perempuan tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.
Atas tindak pidana penggelapan tidak jujur, Basheer sebenarnya dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara, denda, atau keduanya. Namun pengadilan menjatuhkan vonis 12 pekan penjara, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai pelanggar pertama kali.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































