Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat satu prinsip fundamental yang sejak lama menjadi pagar utama akuntabilitas belanja pemerintah, yakni barang atau jasa harus diterima terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran. Prinsip ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan refleksi dari kehati-hatian negara dalam memastikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar dibelanjakan atas manfaat yang nyata, bukan sekadar janji atau rencana.
Namun, idealisme prinsip tersebut kerap diuji pada satu fase yang selalu berulang setiap tahun: akhir tahun anggaran. Tekanan waktu, kompleksitas administrasi, serta dinamika pelaksanaan kontrak sering menempatkan satuan kerja pada posisi dilematis.Dalam situasi inilah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (yang merupakan perubahan dari PMK 109 Tahun 2023) menjadi relevan dan mendesak untuk dibahas.
Akhir Tahun Anggaran: Titik Rawan Akuntabilitas
Menjelang penutupan tahun anggaran, realitas di lapangan sering kali tidak sesederhana jadwal dalam dokumen anggaran. Pekerjaan fisik mungkin telah mencapai progres signifikan, namun belum sepenuhnya selesai. Barang telah dipesan, tetapi belum seluruhnya diterima atau diuji sesuai spesifikasi.
Di sisi lain, batas waktu yang sudah ditentukan tidak dapat dinegosiasikan. Dalam kondisi seperti ini, muncul risiko terbesar dalam pengelolaan belanja pemerintah: pembayaran yang dilakukan sebelum hak negara benar-benar terpenuhi.
Ketika prinsip "barang/jasa diterima dulu baru dibayar" dikompromikan demi mengejar serapan anggaran, negara sesungguhnya sedang membuka celah bagi potensi kerugian, baik secara finansial maupun reputasi. Tidak sedikit temuan pemeriksaan yang berakar dari praktik pembayaran yang terlalu dini.
Mulai dari kelebihan bayar, pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga sengketa berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan negara. Oleh karena itu, akhir tahun anggaran seharusnya dipahami sebagai fase yang membutuhkan kehati-hatian ekstra, bukan justru ruang toleransi pelanggaran prinsip.
PMK 84/2025 sebagai Instrumen Penjaga Prinsip
PMK 84 Tahun 2025 tentang Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran hadir untuk menjawab persoalan tersebut. Kebijakan ini menyediakan mekanisme resmi dan terkontrol untuk menampung dana tertentu pada akhir tahun, tanpa harus membayarkannya kepada penyedia sebelum kewajiban kontraktual terpenuhi.
Urgensi PMK ini justru terletak pada kemampuannya menjaga prinsip belanja pemerintah tetap utuh. Rekening penampungan bukan alat untuk mempercepat pembayaran, melainkan instrumen untuk menunda pembayaran secara sah dan aman karena dana tetap berada dalam penguasaan negara, tercatat dalam sistem perbendaharaan, dan hanya dapat dicairkan ketika barang atau jasa benar-benar telah diterima sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan ini, setidaknya negara mendapatkan dua keuntungan yaitu menjaga prinsip belanja pemerintah dan mengamankan uang negara dari potensi kerugian akibat wanprestasi penyedia.
Membandingkan dengan Mekanisme Bank Garansi
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, mekanisme bank garansi sering digunakan sebagai solusi ketika pekerjaan belum selesai, namun pembayaran perlu dilakukan. Bank garansi memberikan jaminan bahwa apabila penyedia wanprestasi, negara dapat mencairkan jaminan tersebut untuk menutup kerugian.
Meski sah secara regulasi, bank garansi sejatinya adalah mekanisme berbasis toleransi risiko, bukan penghapusan risiko. Pembayaran tetap dilakukan sebelum barang atau jasa sepenuhnya diterima, dengan asumsi bahwa risiko dapat dialihkan kepada pihak penjamin.
Dalam praktiknya, proses klaim bank garansi tidak selalu mudah, memerlukan waktu yang mengakibatkan proses penyampaiannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi terlambat. Belum lagi kebijakan bahwa pembuatan bank garansi harus berada di bank sesuai dengan wilayah kerja KPPN menjadi tantangan tersendiri bagi satuan kerja dan penyedia.
Jika dibandingkan, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran menawarkan filosofi yang berbeda. Alih-alih membayar lebih dulu dengan jaminan, negara menahan pembayaran sampai haknya benar-benar terpenuhi.
Tidak ada biaya jaminan, tidak ada proses klaim, tidak ada ketergantungan pada pihak ketiga dan satuan kerja atau penyedia tidak perlu direpotkan untuk membuang waktu dalam mengurus jaminan. Yang paling penting, mekanisme RPATA memberikan daya tawar yang tinggi bagi negara karena negara tetap memegang kendali penuh atas uangnya.
Dalam perspektif prinsip belanja pemerintah, rekening penampungan jauh lebih selaras dengan peraturan pengadaan barang/jasa dan semangat "barang diterima dulu baru dibayar" dibandingkan dengan mekanisme bank garansi. Bank garansi mungkin relevan dalam kondisi tertentu, tetapi RPATA menawarkan sesuatu yang lebih mudah, simple dan menguntungkan bagi satuan kerja dan negara.
Menjaga Disiplin, Bukan Memberi Ruang Kelonggaran
Penting untuk ditegaskan bahwa PMK 84/2025 bukanlah pembenaran atas lemahnya perencanaan atau keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Pada dasarnya, RPATA bukan untuk sesuatu yang memang sudah di rencanakan, tapi lebih untuk mengakomodir pekerjaan yang memang diluar dugaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan.
Dalam PMK 84/2025 juga diatur pekerjaan apa saja yang bisa menggunakan mekanisme RPATA dan syarat untuk bisa diberikan kesempatan untuk lanjut ke tahun anggaran berikutnya, yaitu progres pekerjaan fisik minimal 75% dan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2025.
Jadi, RPATA bukan "zona aman" untuk menumpuk pekerjaan yang tidak selesai atau "menyengaja" untuk tidak menyelesaikan pekerjaan. Sebaliknya, kebijakan ini harus dipahami sebagai instrumen proteksi terakhir ketika seluruh upaya penyelesaian normal telah dilakukan, namun terbentur batas waktu anggaran atau kondisi tertentu lainnya.
Di sinilah urgensi pengawasan dan pemahaman kebijakan menjadi krusial. Tanpa pemahaman yang tepat, RPATA berisiko disalahartikan sebagai kelonggaran disiplin. Padahal, semangat utama PMK 84/2025 adalah menjaga integritas belanja, bukan mengendurkannya.
Implikasi bagi Tata Kelola Keuangan Negara
Lebih jauh, PMK 84/2025 mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan APBN. Fokus tidak lagi semata pada tingginya serapan anggaran, tetapi pada kualitas dan kepatuhan proses belanja. Prinsip dasar tetap dijaga, sementara instrumen kebijakan disesuaikan untuk menjawab kompleksitas pelaksanaan di lapangan.
Dengan menempatkan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan pembayaran berbasis jaminan, negara menegaskan komitmennya terhadap kehati-hatian fiskal dan akuntabilitas publik.
Penutup
PMK 84/2025 tentang Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran lahir dari kebutuhan nyata untuk melindungi keuangan negara di fase paling rawan dalam siklus anggaran. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip bahwa barang atau jasa harus diterima sebelum dibayar, kebijakan ini menawarkan solusi yang lebih konservatif, aman, dan bertanggung jawab dibandingkan mekanisme pembayaran berbasis bank garansi.
Urgensi PMK ini tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi pada pesan moral yang dikandungnya: uang negara tidak boleh dibelanjakan atas dasar asumsi, melainkan atas dasar kepastian. Jika diimplementasikan secara konsisten dan diawasi dengan ketat, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola belanja pemerintah dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN.
(miq/miq)

21 hours ago
4

















































