Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat industri hasil tembakau (IHT) dan menjaga stabilitas tenaga kerja. Namun, para ekonom dan pelaku industri mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad menyoroti peran penting IHT dalam perekonomian nasional. Ia mencatat bahwa pada tahun 2024, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai lebih dari Rp220 triliun-jauh lebih besar dibandingkan kontribusi BUMN yang hanya sekitar Rp80 triliun.
"Secara matematis memang kebijakan ini tepat untuk dalam sisi penerimaan negara begitu. Meski demikian, masih belum terlihat signifikan dari sisi policy adalah soal rokok ilegal," jelas Tauhid dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Cukai Rokok Tidak Naik: Keputusan Tepat untuk Jaga Stabilitas dan Tenaga Kerja", belum lama ini.
Tauhid menilai, bahwa penanganan rokok ilegal masih lemah, baik dari sisi investigasi maupun penindakan. Ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai puluhan triliun rupiah. "Saya kira memang perlu investigasi yang mendalam karena kerugian negara mencapai puluhan triliun yang seharusnya bisa dikejar. Apalagi membuat rokok ilegal sangat mudah sekarang hanya dengan membeli alat dari Cina," tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih berpihak pada industri padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap banyak tenaga kerja manual.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai. Ia berharap kebijakan ini menjadi titik awal untuk merumuskan kebijakan lain yang selaras, terutama dalam pemberantasan produk ilegal.
"Pemerintah pasti sudah punya rencana semoga ini semua bisa jadi angin segar dan ada komitmen untuk menjaga rokok legal dan bisa lebih baik lagi," tegas Mudi.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, menilai bahwa keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok merupakan momentum penting untuk menjaga ekonomi nasional, khususnya perlindungan terhadap sektor padat karya. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan industri tidak hanya bersifat fiskal.
"Jadi selain fiskal, ada regulasi non fiskal yang juga menekan produksi dan penjualan," ujar Sudarto.
Ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kondisi tenaga kerja di sektor tembakau, agar mereka memiliki ruang kerja yang layak dan penghasilan yang memadai.
"Pemerintah harus benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk melihat lebih dalam bagaimana kondisi industri hasil tembakau. Ruangnya harus diberikan dan tenaga kerja harus mendapatkan perhatian khusus agar benar-benar punya kesempatan untuk dapat bekerja dengan baik dan juga berpenghasilan dengan baik," jelasnya lagi.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Perusahaan Besar Setop Beli Tembakau, Ekonomi Desa Melemah

2 hours ago
1

















































