Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menemukan harta karun kerap dibayangkan sebagai jalan pintas menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Namun, kenyataan tidak selalu berjalan demikian. Dalam beberapa kasus, temuan bernilai fantastis justru berujung pahit ketika negara mengambil alih kepemilikannya.

Kisah tersebut dialami Mat Sam, warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan. Pada 26 Agustus 1965, ia bersama empat orang rekannya menemukan sebuah batu mulia berukuran luar biasa besar. Temuan itu segera menyita perhatian karena kejernihan dan warna intan yang tak lazim.

Mat Sam menuturkan, intan tersebut tampak sangat bersih dengan warna biru yang bercampur kemerahan. Kabar penemuan itu pun cepat menyebar dan menghebohkan masyarakat sekitar.

Tak lama berselang, ukuran intan itu dipastikan jauh melampaui dugaan awal. Beratnya mencapai 166,75 karat, menjadikannya intan terbesar yang pernah ditemukan sepanjang sejarah.

"Harganya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, karena intan tersebut hanya sedikit lebih kecil dari "kohinur" (red, berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris," tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).

Kendati demikian, Mat Sam tak bisa memiliki harta karun tersebut. Intan raksasa itu diambil oleh pemerintah saat itu, yakni Pantjatunggal Kabupaten Banjar.

Pemerintah daerah lalu membawanya ke Jakarta untuk diberikan kepada Presiden Soekarno.

Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan proses tersebut bertentangan dengan keinginan penemu.

Janji Naik Haji Diingkari

Dalam Pikiran Rakjat (13 Agustus 1965), intan jumbo itu disebut akan digunakan untuk membangun Kalimantan Selatan dan membeli teknologi penggalian agar produksi intan meningkat.

Presiden Soekarno juga menjanjikan hadiah kepada mereka yang menemukan, termasuk Mat Sam, berupa naik haji gratis.

Sayangnya, hadiah yang dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga dua tahun berselang, para penemu menyuarakan kekecewaan mereka dan memohon keadilan agar pemerintah menepati janji tersebut.

Kompas pada 11 September 1967 menyebut kehidupan para penemu justru sangat memprihatinkan. Padahal, nilai intan itu saat itu diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak adil.

Jika dikonversi ke nilai saat ini, intan seberat 166,75 karat tersebut setara dengan sekitar Rp 15 triliunan.

Aspirasi Mat Sam kemudian disampaikan melalui kuasa hukum dan diteruskan kepada Presidium Kabinet Ampera yang dipimpin Jenderal Soeharto.

Namun, hingga kini tidak ada catatan sejarah lanjutan yang menjelaskan apakah Mat Sam dan rekan-rekannya pernah memperoleh keadilan atas penemuan harta karun terbesar dalam sejarah tersebut.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |