Pemerintah Bikin Aturan Baru Soal LPG 3 Kg, Orang Kaya Dilarang Beli!

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat mekanisme penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) bersubsidi. Ke depan, masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu tidak lagi diperbolehkan membeli "gas melon" tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebutkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pembatasan pembelian LPG berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat atau klasifikasi desil.

"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," ungkap Laode beberapa waktu lalu.

"Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan moral tanpa sanksi atau larangan yang mengikat secara hukum. Akibat ketiadaan aturan yang tegas tersebut, subsidi energi seringkali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak karena siapa saja masih bisa membelinya di pasaran.

"Jadi walaupun sudah diimbau, 'Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,' tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya," imbuhnya.

Yang jelas, lanjutnya, pemerintah memastikan aturan ini tidak akan langsung berlaku mendadak. Laode bilang, pihaknya akan memberikan masa transisi selama enam bulan pasca-terbitnya Perpres, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu sebelum diberlakukan secara nasional.

"Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu," pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan terkait penyaluran LPG 3 kg tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg). Peraturan ini yang tengah direvisi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara, PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN.

"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.

"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |