Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengubah skema penyaluran dana tunjangan untuk guru. Hal ini dilakukan agar penerimaan dana lebih cepat dan tepat sasaran.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penyaluran dana untuk guru melalui dana alokasi khusus (DAK) non fisik APBN lalu disalurkan ke APBD.
Setelah itu dari masing-masing daerah akan menyalurkan ke Kabupaten Kota untuk SD, SMP, atau setingkat dan disalurkan ke provinsi untuk tingkat SMA.
"Sedang mendesain agar bisa melakukan segera dari APBN akan tetap dicatat DAK non fisik namun akan langsung ke rekening masing-masing guru," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Suahasil menjelaskan bahwa skema baru ini akan mempercepat penerimaan tunjangan dan akan lebih tepat waktu. Pasalnya dana yang disalurkan tidak perlu melalui APBD.
"Perubahan skema ini akan mempercepat penerimaan tunjangan akan lebih tepat waktu akurat dan terukur tentu untuk data dan yang lainnya dibutuhkan kerjasama dengan Pemda, Kementerian Pendidikan untuk memastikan keakuratan data," ujarnya.
Saat ini Kementerian Keuangan telah mencatat pagu Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 66,9 triliun dengan target penerima sebesar 1,5 juta guru di 544 daerah.
Rencananya akan disalurkan bertahap. Pada bulan Maret disalurkan Rp 1,25 triliun untuk 103.197 guru di 204 daerah.
Sebagai catatan, tunjangan profesi guru selama ini sudah dibayarkan dan tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi.
"Besarnya adalah satu kali gaji pokok per bulan sebagai penghargaan atas profesionalisme dari guru-guru kita di seluruh Indonesia. Moga-moga nanti pembayarannya lebih cepat dan tepat waktu," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jawaban Wakil Sri Mulyani Soal Efisiensi Saat Daya Beli Lesu
Next Article Janji Pramono: Gaji Guru Sekolah & Ngaji di Jakarta Minimal Rp5 Juta