Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro dalam Revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menuai perdebatan. Sejumlah pihak, termasuk komunitas ojol sendiri, ramai-ramai menolak wacana tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai bentuk penolakan menjadi hal yang wajar jika ada sebuah terobosan baru.
"Begini, saya tuh percaya yang namanya ide baik atau yang negatif itu, apalagi ide yang menurut saya mungkin ini terobosan, wajar-wajar saja ada dinamika, wajar-wajar saja ada pro dan kontra," ungkap Maman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Maman, usulan menjadikan ojol sebagai pelaku UMKM bukan tanpa dasar. Wacana itu, katanya, justru muncul dari aspirasi para pengemudi sendiri yang selama ini merasa tidak punya kepastian hukum.
"Jadi gini, pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas kepada saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita itu tidak punya payung hukum yang jelas," tegasnya.
Sebagai Menteri UMKM, ia merasa punya kewajiban untuk menjawab kegelisahan para pengemudi ojol, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah selalu responsif terhadap persoalan masyarakat.
"Saya sebagai Menteri UMKM berkewajiban untuk merespon dan mencari solusi, karena arahan dan perintah Pak Presiden itu harus responsif terhadap segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," lanjutnya.
"Tawaran kita meletakkan ojek online masuk dalam payung hukum di dalam undang-undang UMKM adalah solusi aspirasi saudara-saudara kita di ojek online yang sudah bertahun-tahun," sambung dia.
Tak hanya wacana internal, Maman menyebut pihaknya juga sudah menjalin komunikasi langsung dengan sejumlah asosiasi pengemudi ojol. Ia mengklaim, sebagian besar menyambut baik ide ini.
"Ini pun kita komunikasikan dengan asosiasi ojek-ojek online, asosiasi ojek online loh ya, yang menurut kita cukup punya kompetensi mewakili teman-teman ojek online, mereka dengan sukaria meresponnya. Namun ini belum final, ini akan kita diskusikan dan kita ajak semua pihak untuk membahasnya," ungkapnya.
Salah satu alasan utama Maman ingin ojol masuk ke skema UMKM adalah agar mereka justru tak terdampak secara negatif jika dimasukkan ke kategori pekerja formal.
"Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online. Apa? Pada saat kita meminta aplikator memasukkan dalam skema pekerja, berarti aplikator akan menentukan, menyiapkan verifikasi syarat-syarat kompetensi kepada ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator," jelasnya.
Maman khawatir, jutaan pengemudi ojol yang kini aktif justru tereliminasi bila harus memenuhi kualifikasi formal tertentu.
"Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini, tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%. Siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya? Itu loh maksudnya," terang dia.
Dalam skema UMKM, kata Maman, para ojol tidak hanya mendapat kepastian hukum, tapi juga berpeluang memperoleh berbagai fasilitas seperti pelatihan, akses pembiayaan, bahkan peluang beralih profesi ke sektor lain.
"Inilah kita tawarkan dengan konsep, dengan payung hukum yang jelas, yaitu payung hukum di undang-undang UMKM. Dan kita masukkan saudara-saudara kita ini dalam kriteria usaha mikro. Dan mereka akan mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas yang memang selama ini diterima oleh UMKM, gitu," ucapnya.
"Termasuk pembiayaan, dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar, dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya, gitu loh," imbuh dia.
Maman pun mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh, bukan sepotong-sepotong. "Hal-hal ini yang tolong saya minta, yuk kita secara jernih ngeliatnya, jangan dalam sepotong-sepotong keberadaan kami di situ," tutupnya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Menteri Maman Soal Rentenir "Cekik" UMKM Hingga Hapus Utang UMKM
Next Article Menteri UMKM Mau Panggil Gojek, Grab & Maxim Bahas BBM Subsidi Ojol