Jakarta, CNBC Indonesia- Agen asuransi kini diwajibkan oleh OJK menggunakan QR Code untuk memverifikasi legalitas mereka. Konsumen dapat memindai barcode tersebut untuk memastikan agen terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 26/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

2 hours ago
3

















































