Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin memperbaharui dan memperkuat kebijakan hapus tagih dan hapus buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa realisasi kebijakan tersebut hanya mengena sekitar 20 ribu pelaku UMKM dengan nilai nominal hanya sekitar seperdua puluh dari target.
Semula, kebijakan itu ditargetkan kepada lebih dari 1 juta pelaku UMKM. Namun dalam realisasinya, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM lainnya hanya berlaku selama enam bulan, atau sudah berakhir pada bulan Mei lalu.
Mahendra berharap pembaharuan PP tersebut dapat membuat kualitas kredit UMKM menjadi lebih sehat.
"Nah, ini fungsi yang diharapkan dengan peran dari PP tadi bisa diperbaharui dan diperkuat," kata Mahendra dalam rapat kerja Komisi IV DPD RI bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) dan OJK, Senin (17/11/2025).
Selain itu, ia berharap PP tersebut nantinya dapat mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk dapat melakukan fasilitas hapus tagih dan hapus buku kredit macet UMKM.
"Karena dengan PP 47 ini, BPD dikecualikan, tidak diberikan fasilitas ini untuk penghapusan piutang macet UMKM," tukas Mahendra.
Sebelumnya, Mahendra menyebut aturan ini penting untuk pelaksanaan penyehatan kredit tanpa mengganggu penyaluran pembiayaan baru.
"Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan," ujarnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bersama (RDKB), Jumat (7/11/2025).
Mahendra melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagara Nusantara (Danantara), Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Harapannya, proses penyelesaian kredit macet di bank himpunan bank milik negara (Himbara) bisa lebih cepat dan efektif.
"Saat ini pemerintah tengah menindaklanjuti langkah teknis, termasuk jangka waktu pelaksanaan, syarat, dan kriteria pelaksanaan kebijakan tersebut," papar Mahendra
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan pertumbuhan kredit UMKM masih amat lesu, hanya naik 0,23% secara tahunan pada pada September 2025. Sedangkan secara keseluruhan, pertumbuhan kredit perbankan naik 7,70% secara tahunan.
"Risiko di segmen UMKM memang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya," ujar Dian.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Kredit Bank Mei 2025 Tumbuh 8,43%, UMKM Masih Lesu

3 hours ago
2

















































