Merdeka dari Ketidakadilan: Saat Putusan Hakim Belum Menjadi Keadilan

5 hours ago 4

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Tahun ini, Indonesia genap berusia 81 tahun. Artinya 81 tahun sejak bangsa ini menyatakan merdeka. Dalam usia sepanjang itu, seharusnya kita tidak hanya semakin matang dalam membangun jalan, gedung tinggi, teknologi, atau pertumbuhan ekonomi. Kita juga seharusnya semakin memahami makna paling mendasar dari kemerdekaan: bahwa setiap warga negara mempunyai martabat, hak, dan akses terhadap keadilan yang sama.

Namun perjalanan saya selama enam tahun terakhir membuat saya bertanya: apakah seseorang benar-benar dapat disebut merdeka ketika haknya sudah diakui oleh hukum, tetapi ia tetap harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk memperoleh apa yang secara sah menjadi miliknya?

Beberapa bulan lalu saya menuliskan pengalaman saya dalam artikel "Keadilan di Atas Kertas". Saya menceritakan bagaimana persoalan hubungan kerja yang bermula pada tahun 2020 membawa saya masuk ke dalam perjalanan hukum yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya.

Saya telah mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Saya mendatangi instansi ketenagakerjaan. Saya mengikuti proses mediasi. Saya menunggu. Saya membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Saya mengikuti apa yang diperintahkan oleh sistem hukum. Dan saya menang. Tetapi ternyata memenangkan perkara tidak sama dengan memperoleh keadilan.

Ketika Putusan Belum Menjadi Kenyataan
Dalam sistem hukum, putusan hakim seharusnya memiliki arti. Ketika pengadilan menyatakan bahwa satu pihak mempunyai kewajiban terhadap pihak lainnya, orang awam seperti saya tentu memahami sesuatu yang sederhana: pihak yang dihukum harus menjalankan putusan tersebut.

Tetapi realitas tidak sesederhana itu. Karena kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi secara sukarela, saya kembali harus memasuki tahap berikutnya: proses eksekusi.

Pada 25 Juni 2026, saya menjalani proses aanmaning. Proses tersebut kemudian berlanjut pada 7 Juli 2026. Lagi-lagi saya datang ke pengadilan dengan satu harapan sederhana: putusan yang sudah saya perjuangkan selama bertahun-tahun akhirnya benar-benar dilaksanakan. Dalam hukum acara perdata, aanmaning merupakan teguran dari Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah agar menjalankan putusan secara sukarela.

Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa kepastian hukum belum benar-benar terwujud hanya dengan adanya putusan; hak pihak yang menang harus dapat diwujudkan melalui pelaksanaan putusan tersebut. Berdasarkan Pasal 196 HIR, aanmaning merupakan tahap awal sebelum eksekusi paksa dilakukan jika termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya. (JDIH Mahkamah Agung)

Bahkan dalam perkara hubungan industrial lain pada 2026, Mahkamah Agung memberitakan bagaimana dua termohon akhirnya memenuhi kewajibannya setelah dilakukan dua kali aanmaning. Artinya, mekanismenya ada dan memang dimaksudkan agar putusan berubah menjadi kenyataan. (Mari News)

Namun dalam pengalaman saya sendiri, setelah perjalanan panjang dari 2020, hak yang telah diperintahkan untuk diberikan kepada saya masih belum saya terima sampai tulisan ini dibuat. Di sinilah saya mulai memahami bahwa ada perbedaan yang sangat besar antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman hidup manusia.

Dari Lantai Pengadilan ke Lantai Gedung Tinggi
Ada ironi yang sulit saya abaikan. PT Timur Properti Investindo adalah perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara saya yang beralamat di kawasan bisnis Mega Kuningan. Berdasarkan dokumen yang saya miliki, alamat yang digunakan adalah The East Tower, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E3.2 No. 1, Jakarta Selatan lantai 42 , sebuah gedung perkantoran di salah satu kawasan bisnis utama Jakarta.

Dalam proses hukum yang saya jalani, perusahaan dapat hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara saya masih menunggu hak saya. Kontras itu bagi saya sangat kuat. Di satu sisi terdapat gedung tinggi, kantor perusahaan, sumber daya dan kemampuan untuk terus mengikuti proses hukum.

Di sisi lain terdapat seorang mantan pekerja yang harus datang dari satu tahap birokrasi ke tahap berikutnya selama bertahun-tahun hanya untuk meminta sesuatu yang bukan hadiah dan bukan belas kasihan tetapi hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Persoalannya karena itu bukan mengenai apakah seseorang kaya dan orang lainnya miskin. Persoalannya adalah ketimpangan daya tahan dalam menghadapi hukum. Pihak yang mempunyai sumber daya dapat membayar jasa hukum, mempertahankan proses, dan menghadapi perjalanan hukum yang panjang. Bagi pekerja biasa, setiap tambahan tahap berarti tambahan biaya, waktu, tenaga, tekanan psikologis, dan kehidupan yang tertunda. Saya merasakan itu secara langsung.

Kuliah Socio-Legal Mengubah Cara Saya Melihat Kasus Ini
Saat ini saya menempuh pendidikan Magister Hukum dengan konsentrasi Socio-Legal Studies di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saya masuk ke ruang kuliah membawa pengalaman yang sebelumnya saya pahami hanya sebagai ketidakadilan pribadi. Namun semakin saya mempelajari socio-legal studies, semakin saya memahami bahwa apa yang terjadi pada saya tidak cukup dianalisis hanya dengan pertanyaan:

"Apa bunyi undang-undangnya?"Pertanyaan lain justru jauh lebih penting:

Apakah hukum tersebut benar-benar bekerja dalam masyarakat?

Inilah salah satu perbedaan mendasar antara pendekatan hukum yang hanya melihat norma dengan pendekatan socio-legal. Sebuah negara dapat memiliki undang-undang yang sangat baik. Pengadilan dapat memberikan putusan. Prosedur dapat dijalankan secara sempurna.

Tetapi apabila setelah semua itu seseorang tetap tidak memperoleh haknya, kita perlu berani mempertanyakan efektivitas hukum tersebut dalam realitas sosial. Bagi saya, kasus ini merupakan contoh sangat nyata mengenai jarak antara law in the books dan law in action.

Di atas kertas saya mempunyai hak.

Di atas kertas terdapat putusan.

Di atas kertas terdapat mekanisme eksekusi.

Tetapi kehidupan manusia tidak berlangsung di atas kertas.

Hukum Mempunyai Dampak Psikologis

Ada sisi lain yang jarang terlihat dalam berkas perkara. Hukum biasanya mencatat nomor perkara, tanggal sidang, nilai tuntutan, pihak penggugat dan tergugat. Tetapi berkas perkara tidak mencatat berapa malam seseorang kehilangan tidur karena memikirkan bagaimana memperoleh haknya.

Berkas tidak mencatat rasa frustrasi ketika harus menjelaskan cerita yang sama berkali-kali kepada instansi berbeda. Berkas tidak menggambarkan bagaimana seseorang yang awalnya percaya kepada sistem perlahan mulai mempertanyakan apakah sistem tersebut benar-benar mampu melindunginya.

Dan berkas hukum tidak menghitung enam tahun kehidupan manusia yang digunakan untuk mengejar sesuatu yang semestinya tidak perlu dikejar selama itu. Itulah sebabnya socio-legal studies menjadi sangat relevan bagi saya.

Hukum mempunyai konsekuensi sosial.

Hukum mempunyai konsekuensi ekonomi.

Dan hukum juga mempunyai konsekuensi psikologis.

Keadilan yang terlambat bukan sekadar persoalan administratif. Keterlambatan itu masuk ke dalam kehidupan manusia yang mengalaminya.

81 Tahun Merdeka, tetapi Apakah Kita Sudah Merdeka Secara Hukum?

Pada setiap tanggal 17 Agustus kita mengibarkan Merah Putih. Kita memperingati perjuangan mereka yang membangun republik ini dan membayangkan sebuah negara yang merdeka, adil, dan sejahtera. Tetapi setelah 81 tahun, mungkin kita juga perlu mengajukan pertanyaan yang lebih sulit.

Apa arti kemerdekaan bagi seorang pekerja yang telah memenangkan perkara tetapi masih harus berjuang agar putusan tersebut dijalankan?

Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari ketidakberdayaan ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kemerdekaan berarti hukum tidak hanya memberikan hak kepada orang yang memiliki cukup uang, cukup waktu, dan cukup tenaga untuk bertahan sampai akhir.

Kemerdekaan berarti ketika hakim mengatakan, "ini adalah hak Anda", negara mempunyai sistem yang memastikan bahwa kalimat itu benar-benar mempunyai akibat dalam kehidupan nyata. Mahkamah Agung sendiri mengakui prinsip tersebut: kepastian hukum dalam perkara perdata baru sepenuhnya terwujud ketika putusan dapat dilaksanakan. (JDIH Mahkamah Agung)

Bagi saya, kalimat itu bukan teori. Itu adalah kehidupan saya selama enam tahun terakhir.

Saya Tidak Sedang Meminta Belas Kasihan

Saya ingin menegaskan satu hal.

Saya tidak meminta pemberian.

Saya tidak meminta belas kasihan perusahaan.

Saya juga tidak sedang meminta perlakuan khusus dari negara.

Saya meminta pelaksanaan hak yang sudah melalui proses hukum.

Perjuangan sejak 2020 mengajarkan saya bahwa problem terbesar hukum terkadang bukan ketiadaan aturan.

Problemnya adalah jarak antara hak yang diakui dan hak yang benar-benar dapat dinikmati.

Di antara keduanya terdapat birokrasi, eksekusi, biaya, ketimpangan sumber daya, waktu, dan kemampuan manusia untuk terus bertahan.

Dan justru di ruang itulah negara hukum diuji.

Bukan ketika hakim membacakan putusan.

Tetapi ketika seorang warga keluar dari ruang sidang dan bertanya:

"Sekarang, bagaimana saya mendapatkan hak yang tadi dinyatakan milik saya?"

Jika jawaban terhadap pertanyaan itu membutuhkan perjuangan enam tahun dan masih belum selesai, maka kita mempunyai pekerjaan rumah yang jauh lebih besar daripada sekadar memperbaiki bunyi undang-undang. Kita harus memperbaiki cara hukum bekerja.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Saya tetap percaya kepada hukum. Kalau saya tidak percaya, mungkin saya sudah berhenti sejak lama. Justru karena saya percaya bahwa hukum dapat menjadi instrumen keadilan, saya terus berjalan dari mediasi, pengadilan, putusan, sampai aanmaning.

Perjalanan ini bahkan membawa saya kembali ke kampus untuk mempelajari hukum secara lebih mendalam. Tetapi kepercayaan terhadap hukum tidak berarti kita harus menutup mata terhadap kelemahannya. Sebaliknya, mencintai sebuah sistem berarti mempunyai keberanian untuk mengatakan ketika sistem tersebut tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Pada usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, saya berharap kita mulai mengukur keberhasilan negara hukum bukan hanya dari berapa banyak undang-undang yang dibuat atau berapa banyak perkara yang diputus. Ukurlah juga dari satu pertanyaan sederhana:

Setelah rakyat menang di pengadilan, apakah ia benar-benar memperoleh keadilannya?

Karena pada akhirnya, keadilan yang hanya tertulis dalam amar putusan belumlah selesai.

Keadilan baru menjadi keadilan ketika ia hadir dalam kehidupan nyata.

Catatan terdalam dari saya: Semoga para pejuang mencari keadilan disana diberikan Kesehatan dan tetap semangat, pantang menyerah dan selalu ingat bahwa keadilan akan selalu datang di waktu yang tepat dan indah pada waktunya.

Untuk mantan atasan saya: Bapak Eric Harjono, Bapak The Antonius Fregianto salam hormat semoga kalian diberikan hidayah dan digerakkan hatinya untuk bisa bertanggung jawab dan menjalankan kewajibannya terhadap saya.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |