Menunggu Ditepatinya Janji Sila Kelima Pancasila

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

"Kelak bila saatnya / Sila kelima tiba / Hadir nyata dalam kehidupan."

Lirik tersebut ditulis lebih dari empat dekade lalu. Lagu "Metropolitan", yang dirilis pada tahun 1984 oleh Chrisye bersama Eros Djarot dan Yockie Suryo Prayogo, lahir pada masa puncak Orde Baru. Era ketika pembangunan ekonomi dipercepat, kota-kota tumbuh pesat, tetapi ketimpangan sosial semakin meningkat. Saat itu, sila kelima kerap terasa sebagai janji yang ditunda oleh logika pembangunan yang berorientasi angka.

Setelah 40 tahun berselang, gema lirik itu kembali terdengar. Polemik mengenai ketimpangan antara gaji guru honorer dan petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bahwa keadilan sosial masih sering diposisikan sebagai sesuatu yang "kelak", bukan sebagai prinsip yang harus diwujudkan hari ini. Jika digali lebih dalam, isu ini sebenarnya adalah kegagalan manajemen data dan birokrasi antara pusat dan daerah.

Paradoks Distribusi dan Data
Data IDEAS (Dompet Dhuafa) menyebut mayoritas guru honorer masih berjuang dengan pendapatan di bawah Rp2 juta, bahkan guru MI hanya menerima Rp780 ribu hingga Rp984 ribu per bulan. Angka ini jauh dari kata layak bagi penopang kecerdasan bangsa.

Narasi publik sering kali menyoroti kekurangan guru, padahal masalah intinya adalah paradoks distribusi. Menurut data Kemendikdasmen per Desember 2024, Indonesia kekurangan 374.000 guru di satuan pendidikan negeri, namun di saat bersamaan terdapat kelebihan ratusan ribu guru di bidang tertentu. Masalah kita bukan kuantitas, melainkan sinkronisasi data dan kemauan politik untuk pemerataan.

Ketimpangan ini diperparah oleh "dosa administratif" di tingkat daerah. Padahal, menurut data APBN 2024 di media DPR RI, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, di mana separuhnya (Rp346,5 triliun) dialokasikan melalui transfer ke daerah (DAK/DAU). Namun, menurut Dirjen GTK Kemendikdasmen, banyak gaji guru honorer tertunda hanya karena mereka tidak terdata dalam sistem Dapodik.

Implementasi UU No. 20 Tahun 2023 yang melarang Pemda merekrut honorer justru menjadi jebakan. Tanpa formasi PPPK yang memadai, sekolah terpaksa melakukan rekrutmen mandiri secara "sembunyi-sembunyi" dengan upah seadanya dari kas sekolah. Janji kenaikan tunjangan sertifikasi menjadi Rp2 juta pada akhir 2025 dari pemerintah adalah waktu yang terlalu lama bagi mereka yang hari ini hanya menerima Rp300 ribu untuk urusan perut.

Logika Teknokratis dan Kapasitas Negara
Dalam konteks ini, kata metropolitan menjadi metafora tempat negara bekerja paling dominan. Albert O. Hirschman dalam The Passions and the Interests menjelaskan kecenderungan negara untuk lebih nyaman mengelola hal yang rasional dan terukur.

Inilah paradoksnya: program baru seperti MBG dengan target kuantitatif lebih mudah dilembagakan daripada pengabdian guru honorer yang rumit secara administratif. Akibatnya, mereka yang paling lama menopang fondasi pendidikan justru paling lambat memperoleh pengakuan. Negara tampak efisien dalam perencanaan, tetapi timpang dalam keberpihakan.

Dalam Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation, Peter B. Evans menekankan bahwa efektivitas negara sangat ditentukan oleh kapasitas kelembagaan yang terkoordinasi secara internal, sekaligus tertanam dalam realitas sosial yang dihadapinya. Negara bekerja melalui kemampuannya menyatukan peran lembaga-lembaga publik agar bergerak dalam satu arah kebijakan dan mampu mengoordinasikan prioritas sosial secara konsisten.

Ketimpangan yang dialami guru honorer memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan kapasitas tersebut. Padahal, pengalaman perancangan program baru seperti MBG menunjukkan bahwa pemerintah pusat mampu menggerakkan rangkaian fungsi negara secara relatif cepat.

Mulai dari Kemenko PMK yang mengarahkan kebijakan sosial, Kemenkeu yang mengelola APBN, Bappenas yang menyusun perencanaan jangka menengah, Kementerian PAN-RB yang menentukan skema kepegawaian, Kemendikdasmen dan Kemendikbudristek sebagai dua pilar utama sektor pendidikan, hingga BPKP yang memastikan akuntabilitas fiskal.

Memecah Kebuntuan di Daerah
Ketimpangan yang dialami guru honorer memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan kapasitas koordinasi tersebut hingga ke level daerah. Jika pusat mampu menciptakan koordinasi lintas lembaga untuk program baru, seharusnya kapasitas yang sama digunakan untuk memaksa daerah lebih disiplin dalam pengelolaan guru.

Maka dari itu, sudah saatnya pemerintah pusat melakukan reposisi: menaikkan isu guru honorer dari urusan sektoral pendidikan menjadi prioritas nasional lintas kementerian. Pusat harus menggunakan kapasitasnya untuk memaksa daerah lebih disiplin dalam pengelolaan guru. Negara tidak boleh hanya efisien dalam perencanaan pusat, tetapi harus mampu menembus kebuntuan birokrasi di daerah yang selama ini menghambat kesejahteraan.

Empat puluh tahun lalu, lagu "Metropolitan" menyindir pembangunan tanpa keadilan. Hari ini pertanyaannya tetap sama: apakah sila kelima akan terus menjadi janji yang ditunggu, atau akhirnya ditepati melalui keputusan kebijakan yang menyatukan angka, data, dan martabat manusia? Keadilan tidak boleh lagi ditunda hanya karena administrasi yang tidak tertata.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |