Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada pembicaraan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, pasalnya hampir semua maskapai yang beroperasi tidak mau harga tersebut naik saat ini.
"Semua maskapai tidak mau aturan TBA diubah, saya sudah tanya ke mereka. Kalau sekarang mereka semua tidak mau diubah, hanya Garuda yang mau TBA naik," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dikutip Jumat (3/5/2025).
Alasan hampir semua maskapai tidak mendorong pembahasan TBA saat ini karena daya beli masyarakat sedang anjlok, jika harga tiket terkerek naik maka tingkat keterisian pesawat berpotensi turun.
"Bisa dibayangkan sendiri harganya sudah tinggi, apalagi kalau kita membuka (pembahasan) TBA tersebut. Jadi kami harus pertimbangkan dengan baik bagaimana daya beli masyarakat terhadap harga tiket ini," kata Dudy.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Terakhir kali harga tiket pesawat naik terjadi pada 2019 lalu.
Meski demikian sebagian maskapai menginginkan adanya perubahan aturan tarif perjalanan jarak dekat, seperti Jakarta-Lampung. Meski dekat, namun tarif operasionalnya tetap tinggi jika dihitung per jam.
Di sisi lain, kenaikan harga tiket pesawat dapat membuat masyarakat beralih ke transportasi lain misalnya kapal laut sehingga volume lalu lintas laut menjadi lebih tinggi.
"Tapi kalau kami tidak bantu, kasihan juga maskapai yang melayani rute jarak dekat," sebut Dudy.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kebijakan Tarif Trump Dorong Kemandirian Bengkel Aviasi RI
Next Article Jelang Tahun Baru, Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Bali Turun Jauh