Memori 5 Tahun Lebaran Mencekam: Mudik Dilarang, Sholat Eid di Rumah

2 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemeriahan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah terasa mulai dari ramainya di mall hingga banyaknya mobil yang melintasi tol antar kota. Kemeriahan seperti ini tidak bisa terbayangkan pada 2020 atau lima tahun lalu saat badai pandemi Covid-19 menghantam Indonesia dan dunia.

Seperti diketahui, Covid-19 diumumkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020 atau persis lima tahun lalu. Momen tersebut hanya berjarak 1,5 bulan dari kedatangan Ramadan 1441 Hijriah.

Puasa atau 1 Ramadan 1441 H jatuh pada 24 April 2020 sementara Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal jatuh pada 24 Mei 2020.

Pelaksanaan Ramadan dan Lebaran 2020 ada di bawah kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk menekan penyebaran, pemerintah melarang Sholat Tarawih di masjid, buka puasa bersama, hingga tradisi mudik. Mal dan pusat perbelanjaan juga ditutup untuk mengurangi penyebaran.

Pada Ramadan tahun tersebut, banyak masjid bahkan digembok demi menghindari penyebaran.

Sebelum mudik dimulai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.


Seluruh moda transportasi baik kapal, pesawat, dan kereta api dilarang beroperasi.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tak lagi melayani penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan golongan I - VI. Penjualan tiket bagi angkutan orang baik kendaraan pribadi maupun umum juga dihentikan sampai 31 Mei 2020.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Ketentuan larangan mudik hanya dikecualikan untuk:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

4. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
5. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
6. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat Kesehatan
7. kendaraan pengangkut petugas operasional penanganan Covid

Terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur sepi imbas dari COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur sepi imbas dari COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur sepi imbas dari COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Aturan sangat ketat juga diberlakukan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri. Pemerintah melarang sholat Idul Fitri di lapangan dan masjid sementara Kementerian Agama menghimbau warga untuk sholat di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Saat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi fatwa MUI.

Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
  3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covida-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Warga melaksanakan Solat Idul Fitri Jl. H. Amsar Cipulir - Kebayoran Lama, Jkt Selatan Jakarta, Minggu (24/5/2020). Di masa pandemi, pemerintah beserta ulama menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan sholat idul fitri di rumah masing-masing guna memutus mata rantai COVID-19. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)Foto: Salat Id di rumah di Kawasan Cipulir (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Warga melaksanakan Solat Idul Fitri Jl. H. Amsar Cipulir - Kebayoran Lama, Jkt Selatan Jakarta, Minggu (24/5/2020). Di masa pandemi, pemerintah beserta ulama menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan sholat idul fitri di rumah masing-masing guna memutus mata rantai COVID-19. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Pada tahun 2021, nuansa yang lebih cerah mewarnai Ramadhan. Sholat Tarawih memang diperbolehkan tetapi dibatasi pada satu komunitas dan dilakukan dengan sejumlah ketentuan seperti durasi bacaan surat dan ceramah yang diminta diperpendek.

(mae/mae)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |