Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penegakan hukum kehutanan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Termasuk, penguasaan kembali kawasan hutan dari perambahan oleh kebun sawit ilegal dan pertambangan ilegal.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata dia, telah mengevaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
"Kementerian Kehutanan telah melakukan evaluasi terhadap PBPH dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk, seluas 1,5 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia," kata Rohmat dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI tentang alih fungsi lahan perkebunan, ditayangkan kanal Youtube DPR RI, Senin (19/1/2026).
"Serta, saat ini sedang mengaudit 24 PBPH di 3 provinsi terdampak banjir, di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh," tambahnya.
Tarik Kembali Lahan Sawit-Tambang Ilegal
Selain itu, sambung Rohmat, Kemenhut dan Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan.
"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas plus minus 3,32 juta hektare, yang ini angkanya terus bergerak, kemarin ada pendataan sampai 4 juta hektare. Ini terdiri dari hutan konservasi (HK) seluas 0,68 juta hektare, hutan lindung 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas 0,50 huta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1,09 juta hektare," bebernya.
Hingga saat ini, menurut Rohmat, Satgas PKH telah menguasai 1,5 juta ha di antaranya. Sementara, sawit yang terbangun di kawasan konservasi telah diserahkan kembali ke Kemenhut seluas 688.427 ha untuk pemulihan ekosistem.
"Dari indikasi luasan bukaan tambang ilegal, seluas 296.807 hektare, terdapat 191.790 hektare yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan atau PPKH atau bisa dinyatakan tambang ilegal. Luas yang sudah dikuasai Satgas PKH adalah 8.769,04 hektare. Dan ini terus berproses, sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektare," ucapnya.
"Kami terus bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan," tegas Rohmat.
Di saat bersamaan, lanjutnya, dilakukan integrasi data dan informasi geospasial nasional dalam platform Jaga Rimba SIGAP yang akan menjadi pendukung bagi pemerintah dalam menentukan putusan dan kebijakan. Hal itu, kata dia, serangkaian dengan pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
Sistem berbasis kecerdasan buatan ini juga digunakan untuk mendeteksi dini potensi kebakaran hutan dan lahan. Yang ditindaklanjuti dengan penyebaran informasi peringatan secara masif (blasting).
Foto: Data deforestasi dan pemanfaatan perhutanan sosial, sumber: bahan paparan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Data deforestasi dan pemanfaatan perhutanan sosial, sumber: bahan paparan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
7

















































