Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Penetapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis.
"Yakni saudara AW selaku gubernur Riau, saudara MAS selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," lanjutnya.
Seperti diberitakan, Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.
Dalam kesempatan itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp 1,6 miliar. Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Kumpulkan Beberapa Kementerian, Bahas Persoalan Izin Tambang!

2 hours ago
1
















































