Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyedia paylater bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen.
Hal tersebut artinya penyedia paylater wajib memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya.
Di sisi lain, konsumen juga perlu membaca dan memahami informasi produk serta mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan. Namun, persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono mengatakan bahwa apabila terjadi kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab kepada konsumen.
"Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen," kata Dicky melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu (15/9/2026).
Adapun hal tersebut diatur lebih jelas di dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di aturan tersebut tertulis bahwa PUJK diwajibkan memperhatikan kesesuaian antara produk atau layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi konsumen, antara lain latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, tujuan penggunaan produk, serta informasi lain yang relevan. PUJK juga wajib mendokumentasikan hasil penilaian tersebut.
Ketentuan ini menjadi penting dalam pemberian fasilitas paylater, terutama ketika konsumen merasa sejak awal tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.
Berdasarkan aturan tersebut, ketidakmampuan konsumen membayar cicilan tidak otomatis membuktikan bahwa PUJK telah melanggar aturan. Perlu dilihat apakah perusahaan telah melakukan penilaian kemampuan konsumen secara memadai dan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.
POJK 22/2023 juga mengatur bahwa PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian, yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.
Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan atau pertanggungjawaban apabila menilai proses pemberian paylater tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Untuk meminta ganti rugi, perlu ada dasar bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian PUJK.
Namun, aturan tersebut tidak menyatakan bahwa utang paylater otomatis beralih menjadi tanggung jawab perusahaan atau langsung dinyatakan lunas apabila konsumen tidak mampu membayar.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2
















































