Kecelakaan Kereta di Titik Ini Meningkat, Makan Korban 24 Orang/ Bulan

3 weeks ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Kecelakaan di perlintasan kereta sebidang dilaporkan semakin meningkat, setidaknya dalam lima tahun terakhir di 2024. Disebutkan, tercatat ada total 1.499 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

Di mana, kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga menyumbang sampai 81% total kejadian. 

"Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Dan lokasi berada di perdesaan. Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025). 

"Dan kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka. Sebaiknya perlintasan dijaga 24 jam. Jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup," tambahnya.

Djoko mengutip data PT KAI tahun 2025, ada total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL). Dari angka itu, 2.803 JPL resmi dan 1.093 lainnya merupakan JPL liar.

Sementara itu, ada sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga, terdiri dari 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga. Dan, dari 2.017 JPL terjaga, sebanyak 40 JPL dikelola swasta, oleh swadaya masyarakat ada 460 JPL, Pemda (Dinas Perhubungan) 538 JPL, sedangkan 979 JPL langsung oleh PT KAI.

"Total kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Sejak tahun 2020 sebanyak 269 kejadian, berikutnya tahun 2021 (277 kejadian), tahun 2022 (288 kejadian), tahun 2023 (328 kejadian) dan tahun 2024 (337 kejadian)," bebernya.

"Total korban 1.226 orang selama 2020 -2024. Sebanyak 450 meninggal dunia, 318 luka berat dan 458 luka ringan. Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga," sambungnya.

Djoko menambahkan, 55% jenis kendaraan terdampak adalah sepeda motor dan 45% lainnya kendaraan roda empat dan lebih.

"Jumlah lokomotif tertemper tahun 2020 sebanyak 490 unit. Lalu tahun 2021 ada 527 unit, tahun 2022 sebanyak 617 unit, tahun 2023 ada 660 unit, dan tahun 2024 sebanyak 756 unit," ujarnya.

"Perlintasan sebidang adalah perpotongan jalan dan jalur kereta, masih rawan kecelakaan. Biasanya yang menjadi korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur itu." imbuh Djoko.

Dia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Meski, juga dapat disiasati dengan menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.

"Pengguna jalan juga harus waspada. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup," cetusnya.

Di sisi lain, Djoko berharap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membantu memperkuat keberadaan Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang dapat dikelola dengan Dana Desa. PJL ada orang yang bertanggung jawab menciptakan keamanan bagi pengendara dan meminimalisir kecelakaan kereta api. Juga bertugas menjaga keamanan pengendara, meminimalisir kecelakaan kereta api, mengamankan kereta api saat melewati perlintasan, mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya, melakukan penutupan dan pembukaan pintu perlintasan.

"Untuk menjadi Petugas Jaga Lintasan (PJL), ,harus memenuhi persyaratan kesehatan, mengikuti pelatihan, dan mendapatkan sertifikasi. Syarat sehat jasmani dan rohani, menjaga berat badan ideal, menjaga kesehatan mata. Harus mengikuti pelatihan, yakni mengikuti pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya dan mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh instansi yang ditunjuk," tuturnya.

"Juga harus memiliki sertifikat lulus sebagai PJL. PJL akan mendapatkan sertifikasi dari balai pengujian perkeretaapian setelah peserta lulus diklat. Dan mendapatkan perpanjangan masa berlakunya Sertifikat Kecakapan setelah lulus uji kompetensi," terangnya.

Djoko pun mendesak perhatian dari pemerintah. Apalagi, sekarang kecepatan KA sudah mencapai 120 km per jam dari (sebelumnya 90 km per jam. 

"Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Dapat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah desa. Di tengah efisiensi anggaran, jangan ada PJL yang dirumahkan. Meskipun pengelolaan JPL ada yang dilakukan Dinas Perhubungan (Pemda). Kementerian Dalam Negeri dapat membantu memperkuat keberadaan PJL yang dapat dikelola dengan Dana Desa," tukas Djoko.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Januari 2025, Penjualan Sepeda Motor RI Susut 6%

Next Article Mobil Rombongan tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, Ada Korban Tewas

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |