Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengajukan usulan kepada DPR RI terkait dengan relaksasi aturan batasan belanja pegawai maksimal 30% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain belanja pegawai, Askolani juga meminta relaksasi di dalam batasan belanja infrastruktur minimal 40%.
Usulan ini disampaikan Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026). Adapun, usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membayar pegawai dan guru di lingkungannya.
Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan mengatur belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari APBD mereka.
"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Askolani menuturkan usulan mengenai batasan belanja pegawai dicetuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN-RB pada bulan lalu (7/5/2026).
Menurutnya, semua pihak yang hadir sudah menyepakati solusi ini. Dia pun memohon dukungan dari Badan Anggaran DPR RI.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu MenPANRB sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar, kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," ucap Askolani.
"Sebab (batas) yang 30% itu banyak Pemda ada yang 40%, 50% sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi nggak apa yang di atas 30% dan kita pakai amanat UU APBN," lanjutnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

18 hours ago
3

















































