Juragan Sawit RI "Tak Peduli" Wajib Simpan 100% DHE 1 Tahun, Ucap Ini

2 weeks ago 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah meresmikan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan baru yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu, pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam (SDA) untuk disimpan 100% di dalam negeri selama satu tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan devisa negara, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan menambah devisa ekspor dengan potensi lebih dari US$100 miliar jika diterapkan secara penuh dalam satu tahun.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono pun buka suara. Sebagai catatan, sawit merupakan salah satu unggulan ekspor Indonesia. Di mana, RI menjadi produsen dan pemasok minyak sawit terbesar di dunia.

Eddy menyebut aturan DHE ini tidak menjadi masalah bagi pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Ia menegaskan, selama dana ekspor tetap dapat dicairkan dalam bentuk rupiah untuk kebutuhan operasional, maka kebijakan ini tidak akan mengganggu industri sawit.

"Aturan DHE ini tidak ada masalah karena ternyata kalau memang ada kebutuhan untuk operasional dan lain-lain bisa dicairkan dalam bentuk rupiah. Selama bisa dicairkan dan operasional tidak terganggu, maka tidak ada masalah. Paling nanti kalau ada kebutuhan dalam bentuk dolar AS, ada selisih kurs saja," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/2/2025).

Terkait dampak selisih kurs terhadap pengusaha sawit, Eddy juga menilai hal itu bukan kendala besar.

Menurutnya, saat ini sebagian besar kebutuhan industri sawit sudah bisa dipenuhi dalam negeri, seperti pupuk yang tersedia dari banyak supplier dalam negeri. Selisih kurs, kata dia, hanya akan berpengaruh pada pembelian suku cadang yang harus diimpor atau bagi perusahaan yang memiliki pinjaman dalam mata uang asing.

"Kalau saat ini selisih kurs itu hanya kalau kita beli sparepart yang harus impor, kalau pupuk sudah banyak supplier, jadi kebanyakan rupiah, paling yang punya pinjaman di luar, jadi yang saya lihat tidak ada keluhan tentang itu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah mengetahui struktur biaya dari masing-masing sektor usaha. Terutama untuk perusahaan eksportir sumber daya alam non migas, seperti batu bara hingga sektor kelapa sawit.

"Kalau yang akan berniat kurang baik, nah kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor," ucap Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Jadi kalau sektor batu bara, kita kira-kira tahu costnya bagaimana, sektor kelapa sawit kita juga sudah tahu costnya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor," tegasnya.

Airlangga menegaskan, bila ada perusahaan yang masih nakal dalam memenuhi kewajiban DHE SDA sebesar 100% selama satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor, sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yang ditetapkan dalam PP 36/2023.

"Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang. Kemudian mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," tutur Airlangga.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Pengusaha Minta Evaluasi Berkala Aturan DHE SDA 12 Bulan

Next Article Bukan Kaleng-Kaleng! RI Kipas-Kipas Duit Rp1.000-an Trilun dari Sawit

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |