Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran sebesar RP 7,49 Triliun untuk anggaran tahun 2026 ini. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Burhanuddin menilai alokasi anggaran tahun 2026 ini kurang untuk mendukung kerja Kejaksaan Agung dalam hal penegakan hingga pelayanan hukum, dan rencana strategis 2024 - 2029.
Dari paparannya, Kejaksaan Agung mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun dengan rincian untuk program penegakan hukum Rp 8,58 triliun dan dukungan manajemen, Rp 11,42 triliun. Alokasi ini menurun jika dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 24,2 triliun, meski mengalami efisiensi menjadi Rp 18,84 triliun.
"Meski mendapatkan pagu anggaran Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai bahwa alokasi belum mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi," kata Burhanuddin, saat memberikan paparan.
"Terjadi penurunan signifikan pada Rupiah murni pada program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan rencana strategis 2026, termasuk program prioritas, tergat kinerja serta indikator yang digunakan sebagai tolok ukur evaluasi kinerja," tambahnya.
Secara rinci dipaparkan pada bidang intelejen di daerah hanya bisa membiayai satu kegiatan dengan menggunakan anggaran itu. Sedangkan bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) akan terjadi penurunan 75% pada kegiatan penuntutan dan eksekusi.
Serta pada bidang pidana khusus, perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN), pidana militer juga juga hanya dapat membiayai satu perkara, karena anggaran berkurang hingga 75% per satuan biaya.
Sementara itu, pagu bidang dukungan manajemen 2026 juga berpengaruh pada kebutuhan penggajian para pegawai baru yang direkrut sebanyak 11 ribu CPNS dan PPPK.
"Pagu anggaran dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," kata Burhanuddin.
Tiga area yang mengalami pemotongan antara lain belanja pegawai yang berisiko membuat tunggakan di akhir tahun, belanja operasional dipotong 24%, hingga bidang pengawasan diklat di berbagai biro.
"Kekurangan ini langsung membahayakan penegakan hukum, karena anggaran sidang untuk perkara pada pidana khusus hanya cukup satu perkara dan anggaran perkara pidana umum diperkirakan habis di semester pertama," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan kondisi ini mampu mengakibatkan terhentinya penanganan perkara di kuartal I tahun 2026, selain itu juga tidak menimbulkan risiko moral hazard. Oleh karena itu, dia mengusulkan kepada DPR RI persetujuan penambahan anggaran tahun 2026 ini.
"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, kejaksaan mengusulkan penambahan Rp 7,49 triliun," kata Burhanuddin.
Penambahan itu untuk terdiri untuk mendukung program penegakan hukum sebesar Rp 1,85 triliun, dan dukungan manajemen sebesar Rp 5,65 triliun. Menurut Burhanuddin usulan ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 195,73 miliar untuk dukungan program prioritas direktif presiden.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

13 hours ago
3
















































