Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) dalam tahap pembentukan. Izin Prakarsa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) sedang dalam proses permintaan izin Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan, Keppres perihal NEPIO sudah berada di 'meja' Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk bisa diajukan kepada Prabowo.
"Keppresnya sudah di Pak Menteri (Bahlil), di meja Pak Menteri. Nanti izin prakarsanya naik dari Pak Menteri ke Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Eniya mengaku, pihaknya sudah membuat struktur yang lebih sederhana terhadap pembentukan NEPIO. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari Bahlil. "Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas gitulah. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri," ungkapnya.
Sayangnya, Eniya belum bisa memastikan kapan Keppres pembentukan NEPIO tersebut disahkan. "Kita berdoa bersama, ya," tandasnya.
Sebelumnya, Eniya mengatakan fase pertama yang dilakukan yakni pertimbangan menuju penetapan, dilakukan pemerintah berdasarkan pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA). Kemudian, untuk masuk ke tahap lanjutan, pihaknya menunggu payung hukum dari Presiden.
Sebab, untuk pengorpasian PLTN perlu beberapa regulasi terkait seperti RUU EBET, Revisi UU Ketenaganukliran, RPP KEN, dan Regulasi Pembentukan NEPIO.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kim Jong Un Siap Perang, Perisai Nuklir Korut Mulai Bergerak
Next Article Rayakan 3 Tahun Berdiri, Thorcon Dorong Pembangunan PLTN Merah Putih