Jakarta, CNBC Indonesia - Istri eks presiden, mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon-hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas dakwaan korupsi dan menerima suap, termasuk dari Gereja Unifikasi yang kontroversial, Rabu (28/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Kim, yang saat ini berusia 53 tahun, bersalah atas korupsi terkait penerimaan hadiah mewah dari pelaku usaha dan tokoh politik yang terbukti berhubungan dengan Gereja Unifikasi, tetapi membebaskannya dari tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang dana politik karena kurangnya bukti.
Dalam putusannya, Hakim Woo In-sung menyatakan, "Posisi seseorang tidak boleh dijadikan alat untuk mengejar keuntungan pribadi," menegaskan bahwa kedekatan Kim dengan kekuasaan telah disalahgunakan untuk menerima imbalan.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Kim menerima barang-barang mewah senilai lebih dari US$200.000 (sekitar Rp3,3 miliar), termasuk dua tas Chanel dan sebuah kalung mewah, sebagai imbalan atas bantuan politik dan kemudahan tertentu.
Jaksa penuntut, yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda besar, menyatakan Kim telah "berdiri di atas hukum" dan bekerja sama dengan Gereja Unifikasi untuk merusak pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi Korea Selatan.
"Institusi negara telah rusak parah oleh penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Min Joong-ki dalam persidangan, seperti dikutip AFP.
Di hadapan pengadilan, Kim membantah semua tuduhan tersebut, menyebut dakwaan itu "sangat tidak adil." Namun, dalam pernyataan terakhirnya bulan lalu, ia juga menyampaikan permintaan maaf publik karena "telah menyebabkan masalah meski bukan orang penting".
Kasus Kim Keon-hee berkaitan erat dengan skandal dan kontroversi yang membayangi masa jabatan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas sejumlah pelanggaran termasuk penetapan darurat militer pada Desember 2024 dan kini menghadapi tuduhan lain yang lebih serius.
Skandal ini mencakup insiden yang populer disebut "skandal tas Dior", di mana rekaman tersembunyi menunjukkan Kim menerima tas mewah senilai sekitar US$2.200 (Rp36,3 juta) pada 2023, yang selanjutnya memperburuk persetujuan publik terhadap pemerintahan Yoon.
Putusan terhadap Kim terjadi beberapa hari setelah mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena membantu penangguhan pemerintahan sipil oleh Yoon, dan hakim juga dijadwalkan menjatuhkan vonis kepada anggota parlemen Kweon Seong-dong yang dituduh menerima suap dari sekte yang sama.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































