Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong supaya nelayan kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memastikan para nelayan memiliki jaminan keselamatan kerja dan perlindungan sosial yang layak dari negara.
Upaya tersebut diwujudkan melalui perpanjangan kerja sama antara KKP dan BPJS Ketenagakerjaan, yang akan memperluas cakupan peserta di sektor kelautan dan perikanan.
"Kita nanti mengawal dan memfasilitasi para awak kapal perikanan, para nelayan kita ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang tentunya menjadi bagian dari upaya implementasi kita di perlindungan nelayan," kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP, Mahrus, usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil di kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Jadi mudah-mudahan dengan program yang kita kolaborasikan, seiring dengan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), para nelayan-nelayan kita ini menjadi bagian dari program nasional untuk jaminan dari Ketenagakerjaan itu sendiri, kecelakaan kerja mereka terlindungi dari upaya perlindungan yang dihadirkan oleh negara," sambungnya.
Foto: Suasana aktivitas warga di dekat tanggul laut Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (2/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Suasana aktivitas warga di dekat tanggul laut Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (2/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Mahrus menjelaskan, kolaborasi antara KKP dan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Namun, kali ini perluasan jangkauan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi program asuransi nelayan, agar perlindungan bisa dirasakan lebih luas, terutama oleh kelompok nelayan kecil.
Adapun sasaran utama dari program ini, lanjutnya, nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran maksimal 5 gross ton (GT).
"Kriteria-kriterianya sendiri terhadap nelayan penerima, pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil," terang dia.
Selain memperluas cakupan perlindungan, KKP juga akan memperkuat validasi data nelayan, agar penyaluran program tepat sasaran. Data nelayan akan disinkronkan dengan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang dikelola KKP.
"Karena kita mengetahui banyak masyarakat kita memang memiliki KTP tertulis nelayan, tapi faktualnya itu memang tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan. Jadi dibuktikan dengan kita melakukan pendataan KUSUKA nelayan," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
KKP Ingatkan Pembangunan Kampung Nelayan Bisa Terancam, Ini Masalahnya

2 hours ago
2

















































