Heboh Subsidi LPG Tidak Tepat Sasaran, Ternyata Ini Pemicunya

1 month ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah "mengotak-atik" skema penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

Bahkan, upaya untuk penataan subsidi energi tepat sasaran ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat, seperti penataan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg pada awal Februari lalu.

Penataan ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membuat penyaluran subsidi LPG 3 kg lebih terdata dan tepat sasaran.

Namun, sebenarnya apa pemicu ketidaktepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg di Indonesia?

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2020-2024 Satya Widya Yudha mengungkapkan, saat ini terdapat disparitas harga yang jauh antara LPG bersubsidi dengan LPG non subsidi.

Satya mengatakan, hal itu memicu masalah pada masyarakat, karena bisa dengan mudah mendapatkan barang yang sama dengan harga yang lebih murah.

Seperti diketahui, harga LPG 3 kg di masyarakat di kisaran Rp 19.000-Rp 23.000 per tabung. Sementara harga LPG non subsidi, seperti LPG 5,5 kg dibanderol mulai dari Rp 90.000 per tabung dan LPG 12 kg mulai dari Rp 192.000 per tabung, di tingkat agen resmi Pertamina.

"Di dalam kebijakan energi nasional itu jelas-jelas disampaikan bahwa subsidi kita harus tepat sasaran tepat jumlah dan juga tepat orang, maka kenapa permasalahan hiruk-pikuk yang belakangan ini, itu karena munculnya satu komoditas dua harga," katanya dalam acara Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, dikutip Jumat (21/2/2025).

Satya juga menyebut, perbedaan harga antara LPG yang disubsidi dengan yang tidak disubsidi oleh pemerintah tersebut juga menimbulkan potensi penyelewengan.

"Di sini yang menimbulkan satu penyelewengan-penyelewengan yang akhirnya dikorbankan adalah orang yang memang sejatinya berhak," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku hingga kini masih merumuskan lembaga yang nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg.

Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa membeli LPG yang disubsidi oleh negara sesuai dengan harga yang sudah dipatok oleh pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kalau saya akan katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc," ungkap Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut dia, proses seleksi untuk memilih badan pengawas khusus LPG 3 kg secara ketat dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

"Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan. Karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan. Karena itu barang mirip subsidi untuk rakyat," ujarnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: LPG 3 Kg Mendadak Langka, Penyebabnya Ini

Next Article Bukan Rp 20.000, Segini Ternyata Harga Asli LPG 3 Kg

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |