Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan menyatakan, tindakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 silam sebagai tindakan pemberontakan.
Hakim Ketua Lee Jin-gwan dalam sidang hari Rabu (21/1/2026) itu, menjelaskan dasar hukum aksi yang disebutnya sebagai "Pemberontakan 3 Desember". Yaitu, mengacu pada definisi dalam dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana.
Mengutip The Korea Herald, Pasal 87 Undang-Undang Pidana itu menetapkan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan kerusuhan untuk menyingkirkan otoritas negara atau mengganggu tatanan konstitusional di seluruh atau sebagian wilayah Korea Selatan.
"Tindakan memproklamirkan dekrit yang tidak konstitusional dan melanggar hukum menyusul deklarasi darurat militer pada 3 Desember, dan memobilisasi pasukan militer dan polisi untuk menduduki Majelis Nasional, Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan lembaga-lembaga lainnya, merupakan tindakan pemberontakan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana," kata Hakim Lee, dikutip dari The Korea Herald, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Pengadilan, dekrit tersebut mengabaikan prosedur konstitusional dan secara efektif menangguhkan lembaga-lembaga demokrasi inti, termasuk Majelis Nasional dan sistem multipartai.
Dikatakan Hakim Lee, tindakan seperti penyerangan, intimidasi, atau perilaku lain yang menimbulkan rasa takut. Dia, menambahkan tindakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol menyebabkan gangguan serius di bagian-bagian tertentu di negara tersebut.
Melansir CNN Internasional, pemberontakan adalah salah satu tuduhan kriminal terberat di KOrea Selatan. Jaksa Penuntut sendiri telah meminta mantan Presiden Yoon dihukum mati. Putusan atas dakwaan pemberontakan oleh Yoon ini akan dilakukan pada 19 Februari mendatang.
Mantan PM Divonis 23 Tahun Penjara
Sebagai buntut dari kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo. Dia disebut bersalah karena memainkan peran kunci dalam aksi Pemberontakan 3 Desember, dengan membantu mantan presiden Yoon Suk Yeol melakukan darurat militer.
Vonis ini mengejutkan banyak pihak. Karena melampaui tuntutan Jaksa Penuntut yang "hanya" meminta hukuman 15 tahun penjara.
"Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran di balik pemberontakan," kata Hakim Lee saat membacakan putusan.
"Sebaliknya, ia memalsukan dan kemudian menghancurkan dekrit darurat militer setelah kejadian, dan memberikan kesaksian palsu di hadapan Mahkamah Konstitusional untuk melindungi dirinya sendiri," tambahnya.
Putusan ini sekaligus menandai vonis pertama terhadap mantan anggota Kabinet terkait krisis darurat militer Yoon pada tahun 2024. Dan, penetapan yudisial pertama, deklarasi darurat militer tersebut merupakan pemberontakan.
Efek Jera
Melatarbelakangi vonis ini, Pengadilan mengingatkan sejarah kudeta di Korea Selatan, yang menyebabkan kediktatoran atau konflik sipil berkepanjangan.
Para Hakim juga menekankan, krisis tersebut tidak memakan korban jiwa dan darurat militer hanya berlangsung singkat, adalah hasil keberanian warga, tindakan cepat pembuat Undang-Undang, dan pengendalian diri beberapa perwira militer dan polisi.
Terkejut mendengarkan vonis tersebut, Han hanya dapat menyatakan akan menerima keputusan pengadilan itu.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
3

















































