Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Adapun sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nicke menegaskan bahwa Pertamina tidak bisa diposisikan sebagai perusahaan biasa. Mengingat, Pertamina mempunyai mandat untuk menjalankan bisnis dari hulu hingga hilir, termasuk menjalankan tugas public service obligation (PSO).
"Kita juga lokomotif sehingga melibatkan pengusaha lokal yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan masuk ke bisnis perintis yang swasta gak bisa masuk. Membina UMKM juga," kata Nicke dalam persidangan tersebut, Selasa (20/1/2026).
Menurut Nicke, seluruh peranini tertuang dalam program kerja yang sejalan dengan Undang-Undang BUMN. Selain itu, dalam UU Energi, ketahanan energi juga harus dikuasai oleh negara melalui Pertamina.
Ia mengatakan struktur pengawasan dan kebijakan keuangan Pertamina juga berada di bawah koordinasi tiga kementerian. Diantaranya adalah Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan.
Nicke lantas memerinci terkait masing-masing peran Kementerian, untuk Kementerian BUMN dan ESDM memberikan arahan dan menetapkan kebijakan teknis PSO serta ketahanan energi, sementara Kementerian Keuangan menyetujui skema subsidi dan kompensasi.
"Di seluruh dunia hanya Pertamina yang punya misi rumit," katanya.
Sementara, saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberadaan subholding dan pendelegasian kewenangan, ia menjelaskan transformasi holding subholding Pertamina telah disetujui oleh Kementerian BUMN dan DPR. Adapun, struktur enam subholding dibentuk pada Juni 2020 saat pandemi Covid-19.
Enam subholding tersebut adalah Subholding Upstream, Subholding Refining and Petrochemical, Subholding Commercial and Trading, Subholding Gas, Subholding Integrated Marine Logistics, dan Subholding Power and New Renewable Energy.
"Masing-masing subholding mempunyai RJPP dan RKAP dan akan ada konsolidasi dengan Pertamina. UU BUMN dan UU Energi harus align," ungkap Nicke.
Sementara, menjawab pertanyaan JPU terkait fungsi Integrated Supply Chain (ISC), Nicke menjelaskan unit tersebut dibentuk sebelum struktur holding subholding dijalankan. Saat itu, ISC berperan sebagai pengelola pengadaan minyak mentah dan BBM untuk kebutuhan kilang.
Tak hanya itu, Nicke juga menjelaskan mengenai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menekan defisit neraca perdagangan dengan mengurangi ketergantungan impor.
Berdasarkan laporan ISC Pertamina, terdapat potensi untuk menurunkan defisit neraca perdagangan migas dengan memaksimalkan pembelian minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini diekspor.
"Oleh karena itu saya usul untuk adanya ketentuan yang bisa memudahkan Pertamina beli itu tujuannya memperbaiki defisit neraca perdagangan," tegas Nicke.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pihak kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan sebanyak sembilan saksi untuk kasus yang turut menyeret Mohammad Riza Chalid beserta anaknya, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Berbagai sosok dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk kasus yang menyeret sembilan orang terdakwa dalam kasus ini. Salah satu tokoh yang menjadi saksi tak awan diketahui publik seperti Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024. Selain Ahok, pihak JPU juga memanggil Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan.
Berdasarkan informasi yang diberikan Anang, berikut daftar saksi yang dipanggil JPU untuk sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah hari ini:
1. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan
2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar
3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati
4. Komisaris Utama periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
6. Rayendra
7. Ufo Budianto
8. Prima Panggabean
9. Rusdi Rahmani
Sayangnya, selain Nicke dan Luvita, sebanyak tujuh orang saksi tidak hadir dalam sidang hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengatakan Ahok belum bisa menghadiri sidang sebagai saksi lantaran masih berada di luar negeri.
"Pak Basuki (Ahok) masih di luar negeri," ujar Triyana dalam pembukaan sidang, di PN Tipikor Jakpus, Selasa (20/1/2026).
Sebagai alternatif, pihaknya memastikan bisa menghadirkan Ahok dalam sidang lanjutan pada pekan depan. "Altenatifnya kami berbarengan dengan ahli. Kami minta waktu minggu depan. Sudah terkonfirmasi (akan hadir) melalui sekretarisnya Pak Basuki bisa hari Selasa," tandasnya.
(ven)
[Gambas:Video CNBC]

13 hours ago
2
















































