Gratis! Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebersihan mulut merupakan hal penting karena dapat menjaga kesehatan mulut. Bila kebersihan mulut tak terjaga, termasuk gigi kotor, maka rentan menyebabkan munculnya berbagai penyakit, mulai dari sakit gigi, hingga demensia, diabetes, bahkan jantung dan stroke.

Salah satu metode merawat kebersihan gigi adalah dengan melakukan pembersihan kerak gigi alias scaling gigi. Tindakan ini juga untuk mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis.

Scaling gigi harus dilakukan secara rutin setidaknya 4-6 bulan sekali agar terhindar dari plak dan karang gigi yang menumpuk.

Umumnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi di kisaran Rp500 ribu. Namun, kini masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

Tentunya, bagi masyarakat yang ingin melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, perlu mempertimbangkan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |