Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba).
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung membeberkan bahwa penyusunan RUU ini merupakan inisiatif dari DPD RI. RUU ini bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dari program hilirisasi sektor minerba di Indonesia.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam penyusunan aturan baru, perlu mempertimbangkan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya.
"Jadi gini, kan dari DPD itu kan ada inisiasi penyusunan undang-undang. Jadi salah satunya adalah undang-undang kelanjutan hilirisasi. Ya, sementara kalau kelanjutan hilirisasi kan kita harus melihat dengan regulasi yang lain," ujar Yuliot ditemui di Gedung DPD RI, Senin (24/2/2025).
Yuliot mengatakan bahwa substansi dari RUU Hilirisasi Minerba sendiri masih dalam tahap pembahasan oleh DPD RI. Sehingga belum disampaikan ke pemerintah.
Adapun, RUU tersebut sejatinya dijadwalkan untuk dibahas hari ini, namun pembahasan tersebut batal dilaksanakan. Menurut dia, DPD RI masih mengkonsentrasikan upaya perumusan substansi yang akan menjadi dasar dalam pembahasan regulasi ini.
Sementara itu, terkait dengan keterkaitan Undang-Undang Minerba yang baru saja berlaku, Yuliot menilai bahwa perlu ada kajian mendalam untuk memastikan kesinambungan antara aturan yang ada dan RUU yang diusulkan.
"Kan kita harus melihat substansinya dulu. Keberlanjutan mulai dari wilayah usaha, izin usaha, hilirisasi, pengolahan sampai tahapan mana. Kemudian keberlanjutan itu kan sampai dengan industrialisasi. Jadi industrialisasinya itu sampai sejauh mana. Karena ini kan secara regulasi itu kan sudah diatur semua," tambahnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Dorong Hilirisasi 28 Komoditas, Nilainya Rp 13.064 T
Next Article Perdana di RI, Tri Charislink Indoasia Luncurkan Timah Solder Powder